Allah memerintahkan kepada kita jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, mereka harus dibiarkan (tidak dituntut) serta tidak diberikan hukuman. Kondisi obyektif tersebut menunjukkan bahwa bentuk hukuman yang ditetapkan al – Qur’an, apakah potong tangan, cambuk atau hukumnan mati pada dasarnya bukan merupakan tujuan utama al – Qur’an. Dari sudut pandang ini, yang terpenting atau yang menjadi misi utama al – Qur’an adalah mencegah terjadinya tindakan yang terlarang pertamanya, apabila memang tindakan terlarang dilakukan, maka al – Qur’an masih memberikan kesempatan untuk bertobat. Namun demikian, hukuman tetap harus berjalan dengan syarat pelaku berjanji tidak melakukannya lagi (Saeed, 2016: 268-269).
- Kesimpulan
Keberlangsungan hukum Islam dalam lintasan sejarah guna mempertahankan eksistensinya sangat ditentukan oleh generasi intelektual. Bagaimana tidak, sumber utama dalam mengkaji hukum Islam adalah Al-Qur’an yang lahir 1433 tahun yang lalu. Reinterpretasi yang dapat menyegarkan kembali dogma-dogma di dalamnya merupakan sebuah keharusan. Abdullah Saeed menawarkan bagaimana memahami Al-Quran yang di tuangnya dalam beberapa karyanya antara lain lnterpreting the Qur'an: Towards a Contemporary.
Abdullah Saeed adalah salah satu pioner yang ingin menjadikan Al-Quran sebagai kitab suci yang selalu dapat digunakan seiring berputar nya waktu. Walaupun metode metode yang beliau berikan tidak terlepas dari Fazlur Rahman . Budaya berpikir seperti ini hendaknya menjamur agar menjadikan al-Qur’an sebagai kitab yang selalu dikaji bukan hanya untuk mengungkap berbagai kandungan universal yang termaktub didalamnya. Namun nilai moral yang terkandung di dalamnya harus terealitaskan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H