Mohon tunggu...
Dhani Sungkara Murni
Dhani Sungkara Murni Mohon Tunggu... -

Pengopi berat, perokok berat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Aturan Penyediaan Tempat untuk Orang Merokok

17 Februari 2016   11:13 Diperbarui: 17 Februari 2016   12:06 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="orang merokok ruang merokok"][/caption]

Secara umum, Smooking room atau tempat khusus orang merokok merupakan fasilitas yang seharusnya ditempatkan di banyak tempat umum. Mulai dari mall, kantor, hingga terminal, stasiun ataupun bandara.

Nah, Jika Anda merupakan bagian dari pembuat kebijakan di lingkungan kerja atau dalam instansi pemerintah dan sebagainya, kemudian berencana memberlakukan suatu kawasan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebaiknya Anda membaca aturan berikut ini dengan jelas.

[caption caption="orang merokok"]

[/caption]

Undang-undang Kesehatan memang memberikan jaminan untuk Anda memberlakukan KTR sebagaimana tertera pada Pasal 115 ayat (1) yang berbunyi:

“Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.”

[caption caption="rokok"]

[/caption]

Akan tetapi, aturan tersebut telah direvisi melalui putusan MK No. 57/PUU-IX/2011, dimana Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan pengujian kata “dapat” pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan dan menyatakan kata “dapat” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum, mengikat.

Putusan MK tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus orang merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.

Sumber foto: Flickr

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun