[caption caption="rokok"][/caption]
Rencana Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan kretek dalam RUU Kebudayaan mendapat dukungan dari budayawan M Sobary.
Menurutnya, masuknya kretek dalam RUU Kebudayaan akan memberikan jaminan keberlangsungan industri kretek dan sejumlah pekerja yang terikat dengan industri ini yang belakangan dipusingkan dengan kenaikan cukai dalam RAPBN 2016.
Dalam Padal 37 RUU Kebudayaan disebutkan kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan budaya yang membutuhkan penghargaan, pengakuan, dan/atau perlindungan dari pemerintah.
“Pengusaha kretek itu mayoritas industri kecil dan banyak pekerjanya yang selama ini terinjak-injak dengan kebijakan cukai dan kampanye kesehatan. Sudah selayaknya kretek mendapat perlindungan,” kata Sobary seperti dukutip CNN Indonesia.
Perlindungan terhadap kretek tradisional sama halnya memberikan jaminan bagi petani tembakau, cengkeh, pekerja, dan melestarikan peninggalan budaya Indonesia.
“Kretek itu bukan rokok, bukan pula cerutu,” katanya. “Mesti sama-sama berbahan baku tembakau, namun kretek juga mengandung bahan baku lain yang tidak dimiliki oleh rokok jenis manapun yakni cengkeh.”
Cengkeh merupakan tanaman endemic Indonesia yag sejak dahulu menjadi komoditas penting dan menjadi alasan kolonial barat datang serta menjajah Indonesia. Sebagai tanaman endemik tentu cengkeh mempunyai nilai ekonomi tinggi, Sobary bilang cengkeh turut membentuk bangunan budaya Indonesia hinga menjadi bagian hidup masyarakatnya.