Karena jarak antara lokasi penangkapan ikan (fishing grounds) atau budidaya ikan dengan pelabuhan perikanan dan kawasan industri pengolahan ikan, maka pemerintah melalui BUMN maupun perusahaan swasta harus mulai sekarang juga menyediakan jasa kapal pengangkut ikan berpendingan. Â Selain itu, pemerintah harus menjamin ketersediaan sarana produksi perikanan (seperti alat tangkap, bahan bakar, perbekalan melaut, benih ikan, benur, dan pakan) dengan jumlah mencukupi dan harga relatif murah bagi semua nelayan dan pembudidaya ikan di seluruh wilayah NKRI. Â Pasar untuk ikan hasil tangkapan nelayan dan pembudidaya harus dijamin dengan harga yang menguntungkan nelayan serta pembudidaya, dan sekaligus terjangkau oleh rakyat. Permodalan (kredit perbankan) dengan suku bunga relatif murah dan persyaratan relatif lunak (seperti di emerging economies lainnya) harus bisa diakses oleh seluruh nelayan dan pembudidaya ikan. Â Jangan lupa, kita juga harus terus-menerus meningkatkan kapasitas dan etos kerja nelayan dan pembudidaya ikan melalui program pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan (DIKLATLUH) secara sistematis dan berkesinambungan.
Dengan pendekatan pembangunan kelautan dan perikanan seperti ini, niscaya kita tidak perlu impor ikan secara luas. Â Lebih dari itu, Indonesia bisa menjadi pengekspor ikan dan produk perikanan terbesar di dunia; nelayan, pembudidaya ikan, dan rakyat lebih sejahtera; dan menjadi Poros Maritim Dunia dalam waktu tidak terlalu lama, 2030.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H