Mohon tunggu...
Rokhimah
Rokhimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Tetep semangat,selalu mencoba

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adanya Kasus Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19

17 Januari 2022   22:11 Diperbarui: 17 Januari 2022   22:11 757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi covid-19 adalah pandemi yang disebabkan oleh adanya kasus covid-19. Pada masa pandemi tersebut, negara Indonesia tak hanya mengalami dampak kesehatan, tetapi juga mempengaruhi kondisi ekonomi, pendidikan dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Dampak ekonomi yang terjadi adalah penurunan ekonomi yang sangat drastis akibat adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). 

Mulai dari pegawai, penjual pengusaha bahkan wiraswasta mengalami dampak menurunya presentase ekonomi di Indonesia, seperti bangkrutnya para pedagang pasar, banyak pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) serta semakin langkahnya untuk mencari lowongan pekerjaan karena hampir semua masyarakat harus duduk di rumah demi memutus rantai penyebaran virus covid-19. Untuk menanggulangi dampak PPKM ini, pemerintah memberikan Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.

Bansos adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat akibat terdampak sosial. Progam ini merupakan strategi pemerintah untuk mengurangi dampak sosial-ekonomi masyarakat Indonesia. Sasaran progam ini adalah masyarakat miskin dan rentan, namun begitu banyak pula masyarakat mampu yang menerima progam ini. Dibalik itu, ternyata terdapat beberapa orang yang memanfaatkan kesempatan ini demi kepentingan mereka sendiri, seperti adanya kasus korupsi dana bansos dan dana bantuan PKH

Korupsi berasal dari Bahasa Latin "corruption" yang memiliki kata kerja "corrumpere" artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok. Jadi korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri atau mengutamakan kepentingan pribadi. 

Dengan demikian, korupsi Bansos adalah tindakan memperkaya diri dengan mengambil dana Bansos. Tindakan terhadap korupsi tersebut dapat memberikan dampak merugikan banyak pihak, baik dari masyarakat maupun negara. Oleh karena itu, korupsi harus diberantas.

Dari hasil survei, kasus korupsi di masa pandemi mengalami peningkatan hingga 39,6%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kasus pandemi membuka celah baru dalam tindak pidana korupsi. Gubernur RI Lemhannas juga berpendapat bahwa agenda penegakan hukum yang efektif dan berimbang harus berpindah dari pola pikir penegakan hukum bentuk pelanggaran ke pola pikir pencegahan sebagai bentuk penyelewengan terhadap uang atau korupsi. 

"Sangat penting dan mendesak lebih cepat untuk dilakukan upaya-upaya atau langkah-langkah untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di masa pandemi Covid-19 agar kasus-kasus korupsi tidak semakin meningkat dan program-program pemerintah dapat dilaksanakan tepat sasaran," tutur Gubernur Lemhannas Republik Indonesia

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus suap Bansos. Selain Julian Batubara, KPK juga menangkap Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka selalu memberi suap. Kasus ini bermula ketika adanya progam pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa sembako pada tahun 2020 senilai Rp.5,9 Triliun. 

Saat itu Juliari menunjuk Matheus dan adi sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) serta menyepakati adanya fee disetiap pembagian Bansos, yaitu Rp.10.000 dari Rp.300.000 per satu bantuan sosial (Bansos). Diduga pada periode pertama Juliari telah mengkorupsi dana Bansos sebesar Rp.12 M dan dalam periode kedua Juliari mengkorupsi dana Bansos sebesar Rp.8,8 M. 

Jadi dari total uang tersebut yang diperoleh dari Juliari sekitar Rp.17 M diduga digunakan untuk kepentingan individu. Dalam perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 31 ayat 12a, 12b atau pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Korupsi dana Bansos juga dilakukan oleh Mantan Kepala Balai Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan BP3K Kecamatan Biau dan Sumalata yang berinisial NH dan HH. Mereka ditangkap oleh Polres Gorontalo. Menurut laman resmi Polda Gorontalo, dua ASN diketahui terlibat kasus korupsi senilai Rp 698 juta kepada Dana Bantuan Sosial Kementerian Pertanian, salah satu pihak mitra juga ditangkap dalam kasus tersebut. Tiga tersangka melakukan korupsi dalam rangka Gerakan Terapan Menanam Komprehensif atau Program GPPTT Padi di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan. Akhirnya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yang diancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp.1 Miliar.

Selain korupsi dana Bansos, kasus korupsi di masa pandemi juga terjadi pada dana bantuan Progam Keluarga Harapan (PKH). Bantuan dana PKH adalah program pemerintah yang dibagikan kepada keluarga yang kurang mampu atau keluarga yang terdampak PKH sesuai data dan persyaratan yang disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN. 

Adapun bantuan dana PKH yang diperoleh masyarakat sebesar Rp.3.000.000/tahun bagi ibu hamil, Rp.3.000.000/tahun bagi anak yang berusia 0-6 tahun, Rp.900.000/tahun bagi anak SD/Sederajat, Rp.1.500.000/tahun bagi anak SMP/Sederajat, Rp.2.000.000/tahun bagi anak SMA/Sederajat dan Rp.2.400.000/tahun bagi penyandang disabilitas berat. Masyarakat yang tidak terdaftar dapat mendaftarkan dirinya melalui aplikasi Cek Bansos yang terdapat di Play Store.

Korupsi bantuan dana PKH ini terjadi pada bulan Agustus 2021 di Malang. Polres Malang telah menganalisi kasus korupsi dana bansos, khususnya mitra PKH (Program Keluarga Harapan). Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang juga memprakarsai kasus tersebut, di mana dua asisten PKH ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka seorang wanita berinisial PT berusia 28 tahun yang berdomisili di Merjosari dan tidak menerbitkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 keluarga penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Malang. 

Kemudian, subsidi sosial yang dikelola tersangka digunakan untuk membeli barang-barang pribadi seperti laptop, TV, dan kulkas. Pada akhirnya, tersangka terjerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda hingga Rp.1 Miliar.

Dari pembahasan tersebut korupsi adalah salah satu kesalahan yang tidak hanya melanggar aturan Negara, tetapi juga melanggar ideologi dan prinsip terhadap Pancasila. 

Sila pertama yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa", dari sila tersebut dapat dijabarkan  bahwa sudah semestinya kita tidak melakukan hal-hal tercela yang bertentangan dengan agama kita. Ketika kita melakukan korupsi tentu saja kita berurusan dengan Tuhan dan telah membohongi-Nya.

Sila kedua yaitu "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab", dari sila tersebut  kita sehatusnya memperlakukan manusia dengan adil sebagaimana semestinya, jika kita melakukan korupsi berarti kita telah tidak berbuat adil dengan yang lain, karena memperlakukan kekuasaan dan kedudukanya untuk kebahagiaan kita sendiri dan merugikan orang lain.

Sila ketiga yaitu "Persatuan Indonesia", dari sila tersebut memiliki makna bahwa semua masyarakat berkudukan yang sama di mata Hukum. Korupsi yang dilakukan oleh anggota pemerintah akan mengakibatkan rakyat tidak percaya lagi kepada pemerintah dan akan menjadikan masyarakat Indonesia tidak harmonis.

Sila keempat yaitu "Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaran Perwakilan", dari sila tersebut memiliki makna untuk selalu bermusyawarah dalam mengambil keputusan. Namun, ketika kita melakukan korupsi sama saja kita tidak menjunjung tinggi terhadap sila ke 4 dan mengambil kesepakatan sendiri. Padahal Negara Indonesia adalah Negara yang menjunjung tinggi musyawarah, jika tidak ada musyawarah maka Negara Indonesia akan terpecah belah.

Sila kelima yaitu "Keadlian Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia", penjabaran dari sila tersebut memiliki makna adil kepada rakyat dan menghormati hak-hak rakyat. Ketika melakukan sebuah korupsi, artinya mereka telah menggunakan hak-hak rakyat dan kekuasaan Negara untuk kepentingan individu.

Tidak terbatas pada dua contoh  di atas, korupsi dalam lingkup kecil dapat dengan mudah dideteksi dalam kehidupan kita sehari-hari. Ada banyak hal di masyarakat kita yang terlalu akrab dan menganggap remeh korupsi. Disadari atau tidak, perilaku tersebut sudah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari, terkadang tanpa disadari hal tersebut  tidak dibenarka. Tanpa disadari korupsi sudah merampok banyak sekali aspek kehidupan pada Indonesia.Korupsi sudah menghambat perekonomian & upaya pembangunan buat keadilan dan kesejahteraan rakyat. Korupsi terjadi secara sistemik & endemik pada pemerintahan sentra dan daerah, menyeluruh hingga menggunakan struktur warga  terbawah. 

Hal tersebut dapat dijelaskan bahwa korupsi bukan lagi adalah suatu kejahatan "kelas kakap" yang biasa dilakukan oleh para pejabat tetapi pula mampu dilakukan pegawai biasa. Hal inilah yg dimaksud dampak sistemik dimana korupsi sudah menjalar pada banyak sekali sistem dan banyak sekali bidang, korupsi berdampak endemik yg berarti korupsi sudah mewabah pada warga . Bahkan jika tidak diatasi dan ditangani lebih lanjut, korupsi mampu menjadi budaya pada kehidupan warga. 

Untuk itu, para pemerintah lebih memperhatikan kasus korupsi ini, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan dan progam pemerintah dapat berjalan dengan lancar. Serta para masyarakat akan lebih percaya pada pemerintah jika kasus-kasus diatas tidak lagi terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun