Mohon tunggu...
Rokhimah
Rokhimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Tetep semangat,selalu mencoba

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adanya Kasus Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19

17 Januari 2022   22:11 Diperbarui: 17 Januari 2022   22:11 757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain korupsi dana Bansos, kasus korupsi di masa pandemi juga terjadi pada dana bantuan Progam Keluarga Harapan (PKH). Bantuan dana PKH adalah program pemerintah yang dibagikan kepada keluarga yang kurang mampu atau keluarga yang terdampak PKH sesuai data dan persyaratan yang disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN. 

Adapun bantuan dana PKH yang diperoleh masyarakat sebesar Rp.3.000.000/tahun bagi ibu hamil, Rp.3.000.000/tahun bagi anak yang berusia 0-6 tahun, Rp.900.000/tahun bagi anak SD/Sederajat, Rp.1.500.000/tahun bagi anak SMP/Sederajat, Rp.2.000.000/tahun bagi anak SMA/Sederajat dan Rp.2.400.000/tahun bagi penyandang disabilitas berat. Masyarakat yang tidak terdaftar dapat mendaftarkan dirinya melalui aplikasi Cek Bansos yang terdapat di Play Store.

Korupsi bantuan dana PKH ini terjadi pada bulan Agustus 2021 di Malang. Polres Malang telah menganalisi kasus korupsi dana bansos, khususnya mitra PKH (Program Keluarga Harapan). Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang juga memprakarsai kasus tersebut, di mana dua asisten PKH ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka seorang wanita berinisial PT berusia 28 tahun yang berdomisili di Merjosari dan tidak menerbitkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 keluarga penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Malang. 

Kemudian, subsidi sosial yang dikelola tersangka digunakan untuk membeli barang-barang pribadi seperti laptop, TV, dan kulkas. Pada akhirnya, tersangka terjerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda hingga Rp.1 Miliar.

Dari pembahasan tersebut korupsi adalah salah satu kesalahan yang tidak hanya melanggar aturan Negara, tetapi juga melanggar ideologi dan prinsip terhadap Pancasila. 

Sila pertama yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa", dari sila tersebut dapat dijabarkan  bahwa sudah semestinya kita tidak melakukan hal-hal tercela yang bertentangan dengan agama kita. Ketika kita melakukan korupsi tentu saja kita berurusan dengan Tuhan dan telah membohongi-Nya.

Sila kedua yaitu "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab", dari sila tersebut  kita sehatusnya memperlakukan manusia dengan adil sebagaimana semestinya, jika kita melakukan korupsi berarti kita telah tidak berbuat adil dengan yang lain, karena memperlakukan kekuasaan dan kedudukanya untuk kebahagiaan kita sendiri dan merugikan orang lain.

Sila ketiga yaitu "Persatuan Indonesia", dari sila tersebut memiliki makna bahwa semua masyarakat berkudukan yang sama di mata Hukum. Korupsi yang dilakukan oleh anggota pemerintah akan mengakibatkan rakyat tidak percaya lagi kepada pemerintah dan akan menjadikan masyarakat Indonesia tidak harmonis.

Sila keempat yaitu "Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaran Perwakilan", dari sila tersebut memiliki makna untuk selalu bermusyawarah dalam mengambil keputusan. Namun, ketika kita melakukan korupsi sama saja kita tidak menjunjung tinggi terhadap sila ke 4 dan mengambil kesepakatan sendiri. Padahal Negara Indonesia adalah Negara yang menjunjung tinggi musyawarah, jika tidak ada musyawarah maka Negara Indonesia akan terpecah belah.

Sila kelima yaitu "Keadlian Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia", penjabaran dari sila tersebut memiliki makna adil kepada rakyat dan menghormati hak-hak rakyat. Ketika melakukan sebuah korupsi, artinya mereka telah menggunakan hak-hak rakyat dan kekuasaan Negara untuk kepentingan individu.

Tidak terbatas pada dua contoh  di atas, korupsi dalam lingkup kecil dapat dengan mudah dideteksi dalam kehidupan kita sehari-hari. Ada banyak hal di masyarakat kita yang terlalu akrab dan menganggap remeh korupsi. Disadari atau tidak, perilaku tersebut sudah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari, terkadang tanpa disadari hal tersebut  tidak dibenarka. Tanpa disadari korupsi sudah merampok banyak sekali aspek kehidupan pada Indonesia.Korupsi sudah menghambat perekonomian & upaya pembangunan buat keadilan dan kesejahteraan rakyat. Korupsi terjadi secara sistemik & endemik pada pemerintahan sentra dan daerah, menyeluruh hingga menggunakan struktur warga  terbawah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun