Indonesia merupakan negara dengan keberagaman budaya, suku, dan tradisi yang melahirkan sistem hukum adat yang telah berkembang jauh sebelum hadirnya hukum positif. Hukum adat, yang bersumber dari nilai-nilai, norma, dan kebiasaan masyarakat setempat, memiliki peran penting dalam pengaturan kehidupan sosial masyarakat, khususnya di wilayah yang kuat dengan tradisi lokal.
Hukum adat memiliki peran penting dalam pengembangan hukum positif Indonesia. Artikel ini membahas bagaimana hukum adat berkontribusi pada pengrealisasian positifisme hukum Indonesia melalui analisis konsep, struktur, dan fungsi hukum adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi kasus pada masyarakat adat di Indonesia.Â
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat berperan sebagai: (1) sumber inspirasi pengembangan hukum positif, (2) pelengkap hukum positif dalam hal-hal yang tidak diatur, dan (3) alat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Artikel ini merekomendasikan pengakuan dan pengintegrasian hukum adat dalam sistem hukum positif Indonesia untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan.
Indonesia merupakan negara dengan keberagaman budaya, suku, dan tradisi yang melahirkan sistem hukum adat yang telah berkembang jauh sebelum hadirnya hukum positif. Hukum adat, yang bersumber dari nilai-nilai, norma, dan kebiasaan masyarakat setempat, memiliki peran penting dalam pengaturan kehidupan sosial masyarakat, khususnya di wilayah yang kuat dengan tradisi lokal.
 Dalam konteks hukum di Indonesia, hukum adat memiliki hubungan yang erat dengan hukum positif. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat berkontribusi terhadap pengembangan hukum positif, terutama dalam mencerminkan nilai-nilai lokal yang khas.
 Fungsi hukum adat dalam pengrealisasian hukum positif terlihat dalam berbagai aspek. Pertama, hukum adat berfungsi sebagai sumber hukum yang menginspirasi penyusunan hukum positif, seperti hukum agraria, hukum perkawinan, dan hukum pidana adat. Kedua, hukum adat sering menjadi mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat lokal yang lebih dekat dengan masyarakat, efektif, dan berbiaya rendah. Ketiga, hukum adat turut menjaga nilai-nilai budaya yang menjadi identitas bangsa dan memperkaya sistem hukum nasional.
 Namun, dalam pengintegrasian hukum adat ke dalam hukum positif, terdapat tantangan seperti konflik norma antara hukum adat dan hukum nasional, serta kemungkinan terjadinya diskriminasi atau pelanggaran hak asasi manusia akibat penerapan hukum adat tertentu. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan harmonisasi yang memungkinkan hukum adat dan hukum positif berjalan beriringan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kesetaraan.
 Melalui pengakuan dan pengintegrasian hukum adat yang bijaksana, hukum positif di Indonesia dapat lebih mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat lokal, sehingga tercipta sistem hukum yang inklusif, efektif, dan berkeadilan.
hukum adat memiliki beberapa peran dan fungsi strategis, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Hukum Adat sebagai Sumber Inspirasi Hukum Positif
 Hukum adat menjadi salah satu sumber pembentukan hukum positif di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam berbagai undang-undang, seperti: