Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita yang menjadi sebuah ikatan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan dari di susunnya UUD No.1/1974 ini menjelaskan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun, Sedangkan pihak wanita berumur 16 tahun.
Ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya sebuah perkawinan dini atau anak-anak yang masih dibawah umur umum.
Hal ini juga sama dengan UU No.16/2019 yang menyebutkan tentang spesifikasi umur minimal bagi seorang laki-laki dan perempuan. UU ini muncul bukan langsung muncul saja, tetapi melalui sebuah proses hukum.
Realitanya, saat ini masih banyak saja orang tua yang menikahkan putra putrinya yang masih dibawah umur. Mereka tidak mengetahui lebih mendalam dampak dari sebuah pernikahan dini itu apa. Salah satunya psikis dari kedua belah pihak, pikiran masih labil, ketika ada sebuah konflik rumah tangga yang akan menjadi korbannya adalah seorang wanita, karena menurut pikiran orang awam , seorang laki-laki wajib menjadi superioritas diatas wanita.
Hal ini akan berdampak sebuah penindasan kepada wanita. Hukum indonesia tidak salah, karena realitanya para oknum orang tuanya itu menghalalkan segala cara. Misalnya, memanipulasi umur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H