Mohon tunggu...
Rois Wicaksono
Rois Wicaksono Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa UIN RM SAID Surakarta

Saya mahasiswa hukum ekonomi syariah semester 5 di universitas islam negeri di surakarta. saya memiliki ketertariakn dengan menulis artikel/isu-isu yang sedang trand.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Sosial Kontrol Masyarakat

8 Desember 2024   19:52 Diperbarui: 8 Desember 2024   19:57 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto : kompas, peran mahasiswa dalam membuat kontrol sosial

Contoh hukum yang berfungsi sebagai kontrol sosial adalah Peraturan lalu lintas. Ini mengatur perilaku pengguna dijalan; batas kecepatan, kewajiban memakai helm, larangan mengemudi dalam keadaan mabuk, kepatuhan terhadap rambu dan lampu lalu lintas. Selain itu sebagai kontrol sosial formal melalui penegakan hukum seperti denda atau tilang, peraturan ini juga berfungsi sebagai kontrol sosial informal. Masyarakat cenderung menegur atau memberi pandangan negatif kepada pelanggar aturan, menciptakan tekanan sosial untuk patuh. Pengawasan masyarakat dan penyuluhan membantu meningkatkan kesadaran pentingnya mematuhi aturan. Penegakan hukum yang konsisten memberikan efek jera, sementara kontrol sosial informal mendukung penerapan peraturan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Peran Mahasiswa Dalam Memberikan Kontrol Dan Memerankan Hukum sebagai Control Social

sumber foto: internet, mahasiswa dalam menyalurkan aspirasi masyarakat
sumber foto: internet, mahasiswa dalam menyalurkan aspirasi masyarakat

Mahasiswa berperan penting dalam kontrol sosial dan penegakan hukum dengan:

  • Mahasiswa sebagai pengawasan sosial dan mengkritisi kebijakan yang tidak adil serta mendorong penegakan hukum yang transparan.
  • Sebagai advokasi dan mengedukasi masyarakat tentang hak-hak dan kewajiban hukum melalui seminar atau program masyarakat.
  • Dengan mematuhi aturan dan menjadi teladan disiplin hukum.
  • Mahasiswa menjadi penyalur aspirasi publik kepentingan masyarakat yang terdampak kebijakan melalui organisasi mahasiswa.
  • Melakukan penelitian untuk memberi rekomendasi pada pembuat kebijakan.
  • Menginisiasi kampanye terkait hukum dan norma social.

Melalui peran ini, mahasiswa berkontribusi dalam membangun kesadaran hukum, keadilan, dan kontrol sosial yang kuat di masyarakat.

Rujukan : Iriani, Dewi (2011) Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial Dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum. Justicia Islamica, 8 (1). pp. 139-159. ISSN 1693-5926

oleh:

Rois wicaksono (222111137)

Andhin Ravika D (222111143)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun