Mohon tunggu...
Rois Wicaksono
Rois Wicaksono Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa UIN RM SAID Surakarta

Saya mahasiswa hukum ekonomi syariah semester 5 di universitas islam negeri di surakarta. saya memiliki ketertariakn dengan menulis artikel/isu-isu yang sedang trand.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Sosial Kontrol Masyarakat

8 Desember 2024   19:52 Diperbarui: 8 Desember 2024   19:57 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto : kompas, peran mahasiswa dalam membuat kontrol sosial

Hukum bukan sekadar aturan, melainkan mekanisme kontrol sosial yang menjaga keteraturan melalui norma, kebiasaan, dan moral. Kontrol penting untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas dan perubahan. Dengan pendekatan multidisipliner, hukum sebagai alat kontrol sosial menggabungkan sosiologi agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hukum efektif harus mencerminkan realitas sosial yang dinamis, tidak hanya fokus pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya secara sosial.

Realitas hukum terbagi menjadi tiga: Normwissensschaft (ilmu norma hukum), Tatschenwissenschaft (kenyataan hukum), dan Begriffenwissensschaft (konsep dasar hukum). Sumber hukum formal-undang-undang, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi-berfungsi dalam tatanan sosial untuk mencegah kekacauan.

Penegakan hukum mengacu pada penerapan norma-norma yang mengatur hubungan dalam masyarakat. Supremasi hukum, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Dalam proses penegakan hukum, hukum harus mencakup keadilan substantif, bukan hanya formalitas aturan tertulis. Aparat penegak hukum, memiliki peran penting dalam proses ini, yang mencakup investigasi hingga eksekusi putusan.

Menurut Satjipto Rahardjo dan Soerjono Soekanto, ada beberapa faktor utama dalam penegakan hukum yaitu:

  • Hukum itu sendiri, yang mencakup aturan dan sistem hukum,
  • Penegak hukum, yang berperan dalam keputusan yang seimbang antara aturan tertulis dan konteks kasus,
  • Sarana dan fasilitas, seperti pendidikan dan sumber daya yang mendukung kerja penegakan hukum,
  • Masyarakat, yang dengan kesadaran hukum dapat meminimalisasi pelanggaran, dan
  • Budaya, yang berperan dalam membentuk nilai-nilai yang mendasari hukum.

Good governance merupakan elemen penting dalam supremasi hukum, yang mencakup transparansi, responsivitas, keadilan, dan akuntabilitas dalam tata kelola hukum. Pemerintah bertanggung jawab menciptakan sistem hukum yang sehat melalui undang-undang yang jelas dan sumber daya manusia yang kompeten.

Sehingga, hukum sebagai kontrol sosial dan supremasi penegakan hukum merupakan dua aspek penting dalam menjaga ketertiban sosial. Supremasi hukum tidak hanya bergantung pada aturan formal, tetapi juga pada pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap keadilan sebagai bagian dari budaya hukum itu sendiri.

Peran Hukum Sebagai Sosial Kontrol

Peran hukum sebagai kontrol sosial merupakan salah satu fungsi utama yang diemban oleh sistem hukum dalam masyarakat modern. Konsep ini melibatkan penggunaan hukum sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat agar tercipta keteraturan, stabilitas, dan keseimbangan sosial. Hukum tidak hanya hadir untuk menghukum atau memberi sanksi, tetapi juga bertujuan menciptakan suasana yang memungkinkan masyarakat hidup dalam harmoni. Berikut ini adalah penjabaran lebih lanjut tentang bagaimana hukum berperan sebagai kontrol sosial:

  • Pembentukan dan Penegakan Norma Sosial, Hukum membentuk norma sosial sebagai standar perilaku, menetapkan batasan yang jelas, dan memberikan sanksi sebagai efek jera.
  • Fungsi Preventif dan Represif, Hukum menjalankan peran kontrol sosial melalui fungsi preventif dan represif, yang keduanya memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban sosial. Hukum berperan mencegah perilaku merugikan dengan menciptakan ketakutan akan sanksi, sehingga masyarakat cenderung menghindari tindakan pelanggaran. Hukum bertindak menindak pelanggaran untuk memulihkan ketertiban sosial, tidak hanya dengan menghukum pelaku tetapi juga mengembalikan rasa aman masyarakat.
  • Kontrol Sosial Formal dan Informal, Kontrol formal dilakukan melalui aturan hukum dan lembaga resmi, sedangkan kontrol informal melalui norma sosial dan budaya yang didukung oleh pendidikan hukum.
  • Pengawasan dan Penguatan Peran Masyarakat, Hukum melibatkan masyarakat dalam pengawasan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas serta mendidik tentang hak dan kewajiban.
  • Penegakan Supremasi Hukum, Supremasi hukum memastikan hukum menjadi pedoman utama yang berlaku adil bagi semua, mendorong kepercayaan dan kepatuhan masyarakat.
  • Adaptasi Terhadap Perubahan Sosial, Hukum beradaptasi dengan perubahan sosial melalui revisi dan pembaruan, serta mendorong perubahan positif seperti persamaan gender dan keadilan sosial.

Secara keseluruhan, peran hukum sebagai kontrol sosial sangat penting dalam menciptakan masyarakat yang tertib, aman, dan seimbang. Hukum tidak hanya mengatur perilaku individu tetapi juga membangun nilai-nilai sosial yang mendukung keteraturan dan keadilan. Dengan memastikan hukum ditegakkan secara konsisten dan adil, masyarakat dapat berfungsi dengan baik dan harmonis.

Contoh Hukum Dan Sosial Kontrol Dalam Masyarakat

sumber foto : internet, pelanggaran lalu lintas sebagai contoh hukum dan social control dalam masyarakat
sumber foto : internet, pelanggaran lalu lintas sebagai contoh hukum dan social control dalam masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun