Mohon tunggu...
Rois Wicaksono
Rois Wicaksono Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa UIN RM SAID Surakarta

Saya mahasiswa hukum ekonomi syariah semester 5 di universitas islam negeri di surakarta. saya memiliki ketertariakn dengan menulis artikel/isu-isu yang sedang trand.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

29 Oktober 2024   18:37 Diperbarui: 29 Oktober 2024   18:38 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Max Weber

Judul Artikel Jurnal : KONSEP AGAMA DALAM PERSPEKTIF MAX WEBER

judul jurnal :Al-Adyan: Journal of Religious Studies

Issue : Volume 1, Nomor 1, Juni (2020)

Berdasarkan isi jurnal yang diunggah, berikut adalah pokok-pokok pemikiran Max Weber tentang agama yang dianalisis dalam karya tersebut:

  • Agama sebagai Keyakinan terhadap Kekuatan Gaib dimana agama merupakan kepercayaan yang terhubung dengan kekuatan supernatural atau kekuatan yang melampaui dunia fisik.
  • Agama, dalam pandangan Weber, memainkan peran dalam mengarahkan tindakan sosial ini, memberikan makna bagi individu dan kelompok dalam upaya mencapai tujuan tertentu.
  • Weber memperkenalkan konsep Verstehen, yaitu pendekatan untuk memahami tindakan sosial secara mendalam dengan menelusuri makna subjektif yang melekat dalam tindakan seseorang.
  • Dalam karyanya yang terkenal, The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, Weber mengaitkan agama Protestan dengan munculnya kapitalisme modern. Ia menyatakan bahwa etika kerja Protestan memberikan dasar moral bagi kapitalisme melalui nilai-nilai disiplin, kerja keras, dan penolakan terhadap kehidupan yang berorientasi pada kesenangan.
  • Weber mengamati bahwa agama berfungsi sebagai faktor yang membentuk perilaku ekonomi dan sosial masyarakat. Di satu sisi, agama Protestan mendorong rasionalisasi ekonomi yang mengarah pada kapitalisme, sedangkan agama lain memiliki dinamika dan pengaruh sosial yang berbeda.
  • Kaum kelas menengah rendah cenderung memainkan peran lebih besar dalam penyebaran agama dibandingkan kelas atas, yang lebih berorientasi pada hal-hal duniawi.

Sehingga Pemikiran Max Weber relevan dan akan tetap relevan seiring perkembangan jaman saat ini dan nanti, hal ini karena Pemikiran Max Weber menawarkan kerangka analisis yang kuat untuk memahami hubungan antara agama, ekonomi, dan masyarakat. Meskipun ada beberapa kritikus berpendapat Max Weber terlalu menekankan peran ekonomi dalam membentuk agama dan masyarakat, hingga dianggap terlalu menyederhanakan peran agama, namun ide-idenya masih dapat digunakan sebagai titik awal untuk memahami dinamika sosial yang kompleks di dunia kontemporer.

Berikut adalah analisis perkembangan hukum di Indonesia berdasarkan pemikiran Max Weber yang lebih ringkas:

  • Di Indonesia, reformasi hukum setelah 1998 menunjukkan upaya untuk membangun sistem hukum yang lebih sistematis dan terstruktur, termasuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
  • Agama berperan penting dalam memengaruhi hukum di Indonesia, terutama dengan adanya hukum syariah di daerah tertentu seperti Aceh. Hal ini mencerminkan interaksi antara nilai-nilai agama dan praktik hukum.
  • Di Indonesia, partisipasi masyarakat dalam advokasi hukum dan proses legislasi menunjukkan bagaimana hukum berkembang melalui interaksi sosial.
  • Ketidaksetaraan sosial berpengaruh pada akses terhadap keadilan. Masyarakat berpendapatan rendah sering kali menghadapi hambatan dalam mendapatkan perlindungan hukum, mencerminkan stratifikasi sosial yang ada.
  • Perkembangan ekonomi dan globalisasi telah memengaruhi hukum, seperti dalam undang-undang investasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.
  • Reformasi birokrasi di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan penegakan hukum dan pelayanan publik, serta memberantas korupsi.

 Singkatnya, melalui lensa pemikiran Weber, perkembangan hukum di Indonesia mencerminkan interaksi kompleks antara faktor sosial, budaya, ekonomi, dan agama, yang terus berubah seiring dinamika masyarakat.

Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart).

Judul Artikel Jurnal : EMPAT PROBLEMATIK FILOSOFIS HUKUM DALAM DINAMIKA HUBUNGAN KEADILAN DAN KEPASTIAN

Judul Jurnal : JURNAL MASALAH-MASALAH HUKUM Tersedia

Issue : Volume 51, Nomor 3, Juli 2022

Pandangan Hart bahwa hukum adalah sistem yang kompleks, memerlukan analisis konseptual dan fleksibilitas interpretatif agar relevan dan adil, meliputi:

  • Hart mengembangkan teori hukum sebagai sistem aturan yang dibagi menjadi aturan primer (mengatur tindakan) dan sekunder (mengatur cara pembentukan dan penerapan aturan primer). Definisi hukum perlu analisis kritis untuk memastikan esensinya.
  • Hart menekankan pentingnya interpretasi dalam hukum, terutama untuk kasus-kasus sulit. Bahasa hukum tidak bisa selalu diartikan secara harfiah, sehingga diperlukan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan.
  • Hukum, menurut Hart, tidak selalu sama dengan moral. Meskipun sering beririsan, hukum harus dievaluasi secara independen dari moralitas tertentu.

Dalam konteks masa saat ini, pandangan H.L.A. Hart dapat dianggap sangat relevan karena konsep-konsepnya tentang fleksibilitas interpretasi hukum dan pemisahan hukum dari moral tetap penting dalam menghadapi dinamika sosial dan kemajuan teknologi yang pesat. Teorinya tentang "aturan primer" dan "aturan sekunder" memberikan kerangka kerja yang kuat untuk memahami bagaimana hukum dapat diterapkan dalam berbagai situasi tanpa kehilangan struktur atau legitimasi. Ketika banyak masalah sosial membutuhkan penyesuaian hukum yang cepat dan presisi, pemikiran Hart tentang pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dapat menjadi landasan bagi sistem hukum yang adaptif namun tetap berpegang pada prinsip dasar.

Pemikiran H.L.A. Hart dapat menjadi lensa yang berguna untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia, khususnya dalam melihat ketegangan antara kebutuhan akan kepastian hukum dan tuntutan keadilan yang sering kali bertentangan.

  • Aturan Primer dan Sekunder, Hart menyoroti pentingnya aturan perilaku dan cara pembentukannya. Ini relevan bagi Indonesia untuk menyusun legislasi yang lebih terstruktur dan tidak tumpang tindih.
  • Kepastian vs. Keadilan, Hart menganjurkan interpretasi hukum yang fleksibel untuk mencapai keadilan, penting bagi masyarakat majemuk seperti Indonesia agar hukum adaptif.
  • Pemisahan Hukum dan Moral, Pemikiran Hart tentang pemisahan hukum dari moral memungkinkan fokus pada keadilan prosedural dalam isu-isu kompleks di Indonesia.

Dengan ini, hukum Indonesia dapat lebih responsif terhadap perubahan sosial dan budaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun