Mohon tunggu...
Rois Wicaksono
Rois Wicaksono Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa UIN RM SAID Surakarta

Saya mahasiswa hukum ekonomi syariah semester 5 di universitas islam negeri di surakarta. saya memiliki ketertariakn dengan menulis artikel/isu-isu yang sedang trand.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

29 Oktober 2024   18:37 Diperbarui: 29 Oktober 2024   18:38 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Issue : Volume 51, Nomor 3, Juli 2022

Pandangan Hart bahwa hukum adalah sistem yang kompleks, memerlukan analisis konseptual dan fleksibilitas interpretatif agar relevan dan adil, meliputi:

  • Hart mengembangkan teori hukum sebagai sistem aturan yang dibagi menjadi aturan primer (mengatur tindakan) dan sekunder (mengatur cara pembentukan dan penerapan aturan primer). Definisi hukum perlu analisis kritis untuk memastikan esensinya.
  • Hart menekankan pentingnya interpretasi dalam hukum, terutama untuk kasus-kasus sulit. Bahasa hukum tidak bisa selalu diartikan secara harfiah, sehingga diperlukan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan.
  • Hukum, menurut Hart, tidak selalu sama dengan moral. Meskipun sering beririsan, hukum harus dievaluasi secara independen dari moralitas tertentu.

Dalam konteks masa saat ini, pandangan H.L.A. Hart dapat dianggap sangat relevan karena konsep-konsepnya tentang fleksibilitas interpretasi hukum dan pemisahan hukum dari moral tetap penting dalam menghadapi dinamika sosial dan kemajuan teknologi yang pesat. Teorinya tentang "aturan primer" dan "aturan sekunder" memberikan kerangka kerja yang kuat untuk memahami bagaimana hukum dapat diterapkan dalam berbagai situasi tanpa kehilangan struktur atau legitimasi. Ketika banyak masalah sosial membutuhkan penyesuaian hukum yang cepat dan presisi, pemikiran Hart tentang pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dapat menjadi landasan bagi sistem hukum yang adaptif namun tetap berpegang pada prinsip dasar.

Pemikiran H.L.A. Hart dapat menjadi lensa yang berguna untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia, khususnya dalam melihat ketegangan antara kebutuhan akan kepastian hukum dan tuntutan keadilan yang sering kali bertentangan.

  • Aturan Primer dan Sekunder, Hart menyoroti pentingnya aturan perilaku dan cara pembentukannya. Ini relevan bagi Indonesia untuk menyusun legislasi yang lebih terstruktur dan tidak tumpang tindih.
  • Kepastian vs. Keadilan, Hart menganjurkan interpretasi hukum yang fleksibel untuk mencapai keadilan, penting bagi masyarakat majemuk seperti Indonesia agar hukum adaptif.
  • Pemisahan Hukum dan Moral, Pemikiran Hart tentang pemisahan hukum dari moral memungkinkan fokus pada keadilan prosedural dalam isu-isu kompleks di Indonesia.

Dengan ini, hukum Indonesia dapat lebih responsif terhadap perubahan sosial dan budaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun