Pada hakikatnya selisih iuran pada kelas 1,2 dan 3 bukan mencerminkan keadilan yang distributif yang proporsional berdasarkan kemampuan masyarakat karena pada kelas 3 pun akan naik menjadi Rp. 42 ribu perbulan perkepala.Â
Bayangkan saja jika dalam satu keluarga ada 4 kepala maka dipastikan iuran perbulannya menjadi 168.000 perbulan yang awalnya 102.000 kalau dia menggukan kelas 3.
Mari kita lihat sumber pendapatan dari program BPJS Kesehatan berasal dari tiga sumber, Pertama iuran peserta BPJS, kedua, hasil investasi dan alokasi dana pemerintahan. Bukankah akan lebih bijaksana kalau hasil investasi dan alokasi dana yang dinaikkan dan pada point pertama tetap.
Artinya iuran BPJS tidak dinaikan dengan logika bahwa banyak peserta BPJS masih menunggak dan tidak dibayarkan ketika mereka sedang tidak butuh atau mereka sedang tidak sakit. hal seperti ini akan lebih membahagiakan bagi masyarakat Indonesia dan memenuhi rasa keadilan.
Sumber:Â
[Topik Pilihan] Ketika Iuran dan Tarif Layanan Masyarakat Naik LagiÂ
Mengambil Nilai Positif dari Iuran Asuransi BPJS KesehatanÂ
Apa yang dimaksud dengan keadilan distributif dan keadilan komutatif?Â
Dekatnya Rokok dengan si MiskinÂ
Harga Rokok Naik 2020, Pedagang dan Konsumen Kompak Protes
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H