Mohon tunggu...
ROIS MUZAKKY
ROIS MUZAKKY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis untuk menua

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penting! Jangan Lakukan Utang Jika Tidak Ada Saksi

11 Desember 2022   07:43 Diperbarui: 11 Desember 2022   07:54 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hutang piutang sebagai salah satu muamalah dalam agama Islam tentu mendapat banyak tanggapan. Para ulama berjuang untuk menafsirkan ayat dan hadits agar bab tentang hutang piutang dalam agama islam dapat dipahami oleh masyarakat awam.

Agama islam tidak menganggap remeh tentang hutang bahkan sampai diabadikan dalam salah satu hadits berikut : "Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." Hadits riwayat Ibnu Majah, no. 2414. Dari hadits diatas kita tahu bahwa hutang harus ditanggapi serius, karena hutang dapat menyebabkan siksa terhadap manusia jika sampai tidak menyelesaikan hutang dengan baik.

Dizaman ini banyak hutang enggan menggunakan saksi, karena menganggap bahwa hutang cukup kepada orang yang berhutang kepada pemberi hutang. Jika kita pernah terlibat namun tidak ada saksi, Apakah masih aman ?. Dan pernahkah kita mengalami masalah dalam hutang mulai dari orang yang berhutang tidak mengaku jika berhutang. Atau hutang kita dimanipulasi jumlahnya oleh orang yang berhutang ?, Dan tentunya masih banyak masalah masalah hutang yang lain. 

Lalu bagaimana untuk meminimalisir problematika dalam hutang ?, Islam telah mengatur hutang secara jelas bahkan ayatnya menjadi ayat terpanjang dalam al Qur'an surat Al- Baqarah ayat 282 pada ayat ini terdapat perintah kepada orang-orang yang beriman wabil khusus yang berhutang piutang untuk menulis apa yang telah menjadi kesepakatan kedua pihak yang melakukan hutang piutang. Kemudian menghadirkan saksi saat transaksi hutang piutang. 

ayat ini  juga memberikan ciri spesifik tentang kategori saksi, hal tersebut meliputi 2 saksi  beragama islam yang beriman yang memang benar-benar bisa dipercaya dan sering mendapatkan kepercayaan menjadi saksi. Selanjutnya saksi tidak boleh bersaksi secara sudut pandang mereka, yang harus mereka jelaskan saat bersaksi adalah tentang apa yang sebenarnya terjadi.

Pentingnya menghadirkan saksi untuk hutang piutang adalah ketika terjadi masalah, kita dapat menggunakan kesaksian mereka didepan hakim untuk menyelesaikan permasalahannya. Dan pentingnya menuliskan apa yang telah disepakati menjadi bukti nyata bahwa ada kesepakatan anatara kedua belah pihak yang Melakukan hutang piutang, jika salah satu pihak menyeleweng maka tulisan dapat menjadi bukti kepada hakim sebagai pembenaran. Mudah-mudahan kita dijauhkan dari masalah dan terhindar dari riba wallahu a'lam bishawab. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun