Mohon tunggu...
Roisatunnisa
Roisatunnisa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Halo! Salam kenal, saya Rois. Saya adalah seorang mahasiswi di salah satu universitas Jakarta. Mohon dukungannya untuk akun ini. Sangat menerima kritik dan sarannya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam Tentang Nikah Beda Agama

19 Mei 2024   00:18 Diperbarui: 19 Mei 2024   00:29 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Gambar pribadi

Bagi sebagian orang, cinta membutakan segalanya. Termasuk perbedaan keyakinan. Ada beberapa orang yang memaksakan pernikahan, walau memiliki keyakinan yang berbeda.
Lantas, bagaimana Islam memandang hal tersebut?

Al-Quran telah membahas hal ini di dalam surat Al-Baqarah ayat 221:

sumber: https://quran.nu.or.id/al-baqarah/221
sumber: https://quran.nu.or.id/al-baqarah/221
Artinya: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah ayat 221).

Menurut Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa'di Zulharman dalam bukunya yang berjudul Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir kalam al-Mannan, ayat tersebut menjelaskan tentang larangan menikahi wanita musyrik selama mereka masih dalam kesyirikan mereka hingga mereka beriman. Karena seorang wanita mukmin walaupun sangat jelek parasnta adalah lebih baik daripada seorang wanita musyrik walaupun sangat cantik parasnya. Lalu juga larangan bagi para wali nikah untuk menikahkan perempuan muslim, dengan laki-laki yang musyrik sebelum mereka beriman.

Ayat ini sangat relevan di zaman sekarang yang dimana sering sekali terjadi pernikahan berbeda agama. Tidak jarang, alasan utamanya yaitu paras wajah dan harta melimpah.

Menariknya, dari ayat tersebut juga menjelaskan dibolehkannya menikahi seorang wanita ahli kitab. Harus digarisbawahi, ahli kitab yang dimaksud adalah para wanita penganut agama sebelum datangnya Islam dan benar-benar orang yang berimana pada agamanya. Menganut agama yang belum terdoktrin dengan manusia, dan tetap menyembah Allah SWT.

Dapat disimpulkan oleh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam buku Tafsir Al-Aisar pesan pokok dari ayat tersebut adalah:
1. Haram menikah dengan wanita musyrik.
2. Haram seorang wanita beriman menikah dengan laki-laki kafir secara mutlak, baik ia musyrik maupun ahli kitab.
3. Haram wali menikahkan wanita muslim dengan laki-laki kafir.
4. Menghindari bergaul dengan orang-orang musyrik yang mengajak pada kekafiran.
5. Orang beriman mengajak ke surga, sedangkan orang kafir mengajak ke neraka.

Sudah begitu jelas dari penjelasan di atas, bahwa dalam Islam Allah SWT melarang tegas, dan menganjurkan untuk tidak melakukan pernikahan berbeda keyakinan. Selain tidak sahnya perkawinan, pernikahan tersebut juga kerap menimbulkan masalah keluarga dikemudian hari.

Pernikahan yang harusnya memiliki tujuan yang sama, harus menghadapi begitu banyak perbedaan bahkan dari segi keimanan. Keturunan yang dihasilkan juga kebanyakan menjadi seseorang yang tidak memiliki pegangan iman yang kuat dan percaya keberadaan Tuhan.

Penulis: Roisatunnisa, Mahasiswa semester 4 program sudi Junalistik, Fakultas Dakwah dan Ilmu komunikasi UIN Syarif Hidayataullah dan Dr. Hamidullah, M.A., Dosen mata kuliah tafsir program studi Jurnalistik, Fakultas Dakwah dan Ilmu komunikasi UIN Syarif Hidayataullah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun