Mohon tunggu...
Roisa DwiFajariska
Roisa DwiFajariska Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aktualisasi Hukum Pidana Islam dengan Hukum Pidana Nasional

19 Juni 2024   15:40 Diperbarui: 19 Juni 2024   15:53 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: postcourier.com

Oleh karena itu, sangat memungkinkan dikembangkannya hukum yang religius. Nah, sumber yang religius seperti Hukum Pidana Islam sangat relevan untuk dijadikan pedoman pembentukan KUHP Nasional. Kedua, Faktor Sosiologi sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukkan bahwa cita dan kesadaran hukum dalam kehidupan keislaman memiliki aktualisasi yang berkesinambungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun