Mohon tunggu...
Roisa DwiFajariska
Roisa DwiFajariska Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aktualisasi Hukum Pidana Islam dengan Hukum Pidana Nasional

19 Juni 2024   15:40 Diperbarui: 19 Juni 2024   15:53 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: postcourier.com

Mempelajari Studi Islam akan selalu relevan dengan hukum pidana islam karena studi islam mempelajari sejarah dan perkembangan islam sekaligus implikasinya terhadap umat islam dan mempelajari hukum untuk masa dulu hingga sekarang dengan mengimbangi perkembangan zaman. 

Itu pula rahasia yang menjadikan studi Islam akan selalu relevan untuk masa depan, baik dalam jangka waktu pendek ataupun dalam jangka panjang. Dan syariat Islam telah menetapkan sanksi-sanksi hukuman dengan berbagai bentuk ancaman dan pencegahannya yang dikandungnya sebagai terapi terhadap karakter manusia.

Manusia diciptakan sebagai makhluk hidup sosial yang tidak mampu untuk hidup sendirian. Manusia selalu berkeinginan untuk bersosialisasi, selain itu manusia juga ingin merasakan hidup yang nyaman, aman dan tenteram. Untuk mencapai tujuan tersebut, manusia dihadapkan dengan berbagai tantangan dan hambatan yang harus disingkirkan agar tercapainya suatu tujuan. 

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Di dalamnya terdapat berbagai suku, bangsa dan agama dan berdasarkan pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia serta menjamin seluruh warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum.

Syariat islam sebelum diberlakukan aturan dan ketentuan hukum terhadap suatu persoalan, terlebih dahulu diungkapkan oleh Al-Quran ataupun sunnah Nabi yang sekaligus menjadi sumber hukum bagi umat islam.lslam mengajarkan agar lima hal yang amat esensial bagi ketentraman hidup manusia, perorangan maupun kelompok. 

Jaminan keselamatan atas lima hal itu dijadikan lima macam tujuan Syari’at Islam. Yang dimaksud tujuan tersebut ialah memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara harta, dan memelihara keturunan.

Sistem hukum dalam Islam dapat disebut sebagai mata rantai dari islam yang paripurna. Hukum Pidana Islam atau yang sering disebut dengan fikih jinayah merupakan segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf, sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil al-quran dan hadist. 

Hukum Pidana Islam merupakan syariat Allah yang meangandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Hukum Pidana Islam mempunyai asas-asas yang berasal dari al-quran dan sunnah yang kemudian dikembangkan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan untuk ijtihad.

Asas-asas hukum pidana Islam yang khusus diantaranya; 1. Asas Legalitas; 2. Asas memindahkan kesalahan pada orang lain; 3. Asas Praduga Tak Bersalah. Asas ini diambil dari ayat al-quran. Hukum Pidana Islam perlu untuk menjadi sumber materi Hukum Pidana Nasional dan merupakan kemutlakan. Oleh karena itu, ada tiga dasar yang memberikan posisi kemutlakan tersebut.

Pertama, dari segi filosofis hukum pidana islam akrab dikalangan penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam mempunyai landasan filosofis yang kuat sehingga bisa dijadikan pedoman untuk pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Dalam Pancasila, Sila ketuhanan yang maha Esa merupaka Sila pertama yang mengayomi keempat Sila lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun