Terkait dengan penghidupan kembali Pasal yang telah dicabut Mahkamah Konstitusi, bahwa pada dasarya harkat dan martabat seorang presiden perlu perlindungan hukum, berdasakan hal itu pasal terkait tindakpidana penghinaan presiden dan wakil presiden muncul kembali, dengan konteks lebih konkrit terkait adanya kritik terhadap presiden ataupun wakil presiden secara subtantif kinerjanya, dengan sebuah penghinaan yang secara sengaja ataupun tidak sengaja menyerang harkat martabat diri seorang presiden, dengan tidak lain bertujuan untuk mengerucutkan makna dari kebebasan berpendapat ataupun berekspresi, sehingga esensi dari kritik tersebut berpacu pada kebijakanya bukan dari personanya.
Dan perlu diingat bahwa seorang presiden dan wakil presiden merupakan seseorang yang harus dilindungi secara khusus harkat dan martabatnya, karena hal tersebut mencerminkan bahwasanya negara kita bukan negara liberal.
Dan juga terkait penilaian terhadap adanya Pasal Tindak Pidana Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ini membawa arus buruk terhadap seseorang yang berpendapat karena seorang pejabat negara (Presiden dan wakil Presiden) menjadi suatu alat untuk menyerang gagasan atau kritik tersebut pada muka hukum. terkait dengan itu perlu juga kita pahami bahwa dalam bentuk dari sebuah penghinaan presiden ini individual atau secara pribadi memang ada niatan mengungkapkan ekspresinya tersebut dengan tujuan penghinaan, yang secara sengaja atau pun tidak sengaja ada pernyataan yang mencemooh yang dinilai merendahkan harkat dan martabat dari seorang presiden. jadi jika kritik tersebut bertujuan untuk kepentingan umum dan kritikan atau ekspresi tersebut bertujuan untuk kebijakanya ataupun kinerja maka sesuai Pasal 218 Ayat 2 tidak dipermasalahkan, karena hal tersebut bentuk dari hak demokrasi dan hak berpendapat dengan tujuan untuk kepentingan negara adalah hal yang perlu dilindungi demi membangun sebuah negara yang lebih baik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI