Mohon tunggu...
Roikhatul Jannah
Roikhatul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif UIN KHAS Jember

𝐴𝑛𝑑𝑎 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 ℎ𝑖𝑑𝑢𝑝 𝑡𝑎𝑛𝑝𝑎 𝑘𝑒𝑏𝑎𝑖𝑘𝑎𝑛, 𝑡𝑒𝑡𝑎𝑝𝑖 𝑎𝑛𝑑𝑎 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 ℎ𝑖𝑑𝑢𝑝 𝑡𝑎𝑛𝑝𝑎 𝑘𝑒𝑎𝑑𝑖𝑙𝑎𝑛

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ditetapnya Tindak Pidana Penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP, Bukan Bentuk dari Pembatasan Kritik

16 Juni 2022   17:54 Diperbarui: 16 Juni 2022   17:58 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait dengan penghidupan kembali Pasal yang telah dicabut Mahkamah Konstitusi, bahwa pada dasarya harkat dan martabat seorang presiden perlu perlindungan hukum, berdasakan hal itu pasal terkait tindakpidana penghinaan presiden dan wakil presiden muncul kembali, dengan konteks lebih konkrit terkait adanya kritik terhadap presiden ataupun wakil presiden secara subtantif kinerjanya, dengan sebuah penghinaan yang secara sengaja ataupun tidak sengaja menyerang harkat martabat diri seorang presiden, dengan tidak lain bertujuan untuk mengerucutkan makna dari kebebasan berpendapat ataupun berekspresi, sehingga esensi dari kritik tersebut berpacu pada kebijakanya bukan dari personanya. 

Dan perlu diingat bahwa seorang presiden dan wakil presiden merupakan seseorang yang harus dilindungi secara khusus harkat dan martabatnya, karena hal tersebut mencerminkan bahwasanya negara kita bukan negara liberal. 

Dan juga terkait penilaian terhadap adanya Pasal Tindak Pidana Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ini membawa arus buruk terhadap seseorang yang berpendapat karena seorang pejabat negara (Presiden dan wakil Presiden) menjadi suatu alat untuk menyerang gagasan atau kritik tersebut pada muka hukum. terkait dengan itu perlu juga kita pahami bahwa dalam bentuk dari sebuah penghinaan presiden ini individual atau secara pribadi memang ada niatan mengungkapkan ekspresinya tersebut dengan tujuan penghinaan, yang secara sengaja atau pun tidak sengaja ada pernyataan yang mencemooh yang dinilai merendahkan harkat dan martabat dari seorang presiden. jadi jika kritik tersebut bertujuan untuk kepentingan umum dan kritikan atau ekspresi tersebut bertujuan untuk kebijakanya ataupun kinerja maka sesuai Pasal 218 Ayat 2 tidak dipermasalahkan, karena hal tersebut bentuk dari hak demokrasi dan hak berpendapat dengan tujuan untuk kepentingan negara adalah hal yang perlu dilindungi demi membangun sebuah negara yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun