Mohon tunggu...
Muhammad Roikhan Mansyurin
Muhammad Roikhan Mansyurin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Saya memiliki ketertarikan dalam menulis artikel terutama artikel jurnal ilmiah hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Yuridis Korupsi Lukas Enembe dalam Perspektif UU Nomor 31 Tahun 1999 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

15 Oktober 2023   21:50 Diperbarui: 15 Oktober 2023   21:50 1052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/HP.

1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara.

2. Menerima hadiah atau janji.

3. Diketahuinya.

4. Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua yang menjalankan fungsi eksekutif mengetahui menerima gratifikasi dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua untuk melakukan sesuatu dalam hal ini memenangkan PT. Tabi Bangun Papua sebagai salah satu tender proyek pembangunan infrastruktur Provinsi Papua telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a dan dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 20 (dua puluh) tahun dan dengan pidana denda maksimal Rp 1 miliar rupiah.

Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 12 huruf b

1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara.

2. Menerima hadiah.

3. Diketahuinya.

4. Bahwa hadiah tersebut hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Lukas Enembe selaku penyelenggara negara yang memiliki fungsi eksekutif dalam hal ini sebagai Gubernur Provinsi Papua yang mengetahui menerima gratifikasi dari Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yakni memenangkan PT. Tabi Bangun Papua sebagai tender proyek pembangunan infrastruktur Provinsi Papua di tahun 2021 telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf b dan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan dengan pidana denda maksimal Rp 1 miliar rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun