1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara.
2. Menerima hadiah atau janji.
3. Diketahuinya.
4. Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua yang menjalankan fungsi eksekutif mengetahui menerima gratifikasi dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua untuk melakukan sesuatu dalam hal ini memenangkan PT. Tabi Bangun Papua sebagai salah satu tender proyek pembangunan infrastruktur Provinsi Papua telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a dan dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 20 (dua puluh) tahun dan dengan pidana denda maksimal Rp 1 miliar rupiah.
Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 12 huruf b
1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara.
2. Menerima hadiah.
3. Diketahuinya.
4. Bahwa hadiah tersebut hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Lukas Enembe selaku penyelenggara negara yang memiliki fungsi eksekutif dalam hal ini sebagai Gubernur Provinsi Papua yang mengetahui menerima gratifikasi dari Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yakni memenangkan PT. Tabi Bangun Papua sebagai tender proyek pembangunan infrastruktur Provinsi Papua di tahun 2021 telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf b dan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan dengan pidana denda maksimal Rp 1 miliar rupiah.