Mohon tunggu...
Roihan Rikza
Roihan Rikza Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Menulis adalah doa yang tak putus-putus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

KTH Wonosantri Gelar Penandaan Batas Areal Perhutanan Sosial

28 Agustus 2024   16:14 Diperbarui: 28 Agustus 2024   16:15 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KTH Wonosantri, Kecamatan Singosari gelar penandaan batas perhutanan sosial./dokpri

Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah diatas tentunya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Perhutanan nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan nomor 4 tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.

Dari sinilah kemudian KTH Wonosantri Abadi berikhtiar memulai perjalanannya dengan menggelar Pengukuhan Masyarakat Peduli Api (MPA) KPS KTH Wonosantri Abadi dan Penandaan Batas Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Penandaan Batas Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tersebut akan melibatkan banyak unsur. Mulai dari Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Dinas Kehutanan Jawa Timur, Kadrive Perhutani Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Malang, beberapa dinas terkait, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Malang, beberapa media massa, dan pihak-pihak terkait yang mendukung kegiatan ini. [*]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun