Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah diatas tentunya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Perhutanan nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan nomor 4 tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
Dari sinilah kemudian KTH Wonosantri Abadi berikhtiar memulai perjalanannya dengan menggelar Pengukuhan Masyarakat Peduli Api (MPA) KPS KTH Wonosantri Abadi dan Penandaan Batas Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Penandaan Batas Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tersebut akan melibatkan banyak unsur. Mulai dari Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Dinas Kehutanan Jawa Timur, Kadrive Perhutani Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Malang, beberapa dinas terkait, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Malang, beberapa media massa, dan pihak-pihak terkait yang mendukung kegiatan ini. [*]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H