Mohon tunggu...
Roihan Rikza
Roihan Rikza Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Menulis adalah doa yang tak putus-putus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

KTH Wonosantri Gelar Penandaan Batas Areal Perhutanan Sosial

28 Agustus 2024   16:14 Diperbarui: 28 Agustus 2024   16:15 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MALANG---Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonosantri Abadi, bakal gelar Pengukuhan Masyarakat Peduli Api (MPA) KPS KTH Wonosantri Abadi dan Penandaan Batas Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Selasa (20/08/2024).

Agenda tersebut direncanakan bakal digelar di Areal Perhutanan Sosial KTH Wonosantri Abadi, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kegiatan itu merupakan respon positif dari KTH Wonosantri yang telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Nomor 5618/MENLHK- PSKL/PKPS/PSL.0/6/2023 pada Juni tahun 2023, kemarin.

Dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia itu, disebutkan bahwa KTH Wonosantri Abadi menerima persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan seluas kurang lebih 133 hektare yang berada dalam Kawasan Hutan Lindung pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.

Dari Kebijakan dan Program Pemerintah tersebut, terlebih khusus berkaitan dengan Program Perhutanan Sosial, melahirkan berbagai bentuk kegiatan teknis di lapangan.

Salah satu program yang akan dilakukan oleh KTH Wonosantri Abadi adalah kegiatan pemberian Penandaan Batas, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1188/MENLHK/SETJEN/Kum.1/11/2022 Tentang Pedoman Penandaan Batas dan Pembuatan Andil Garapan pada Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Untuk diketahui KTH Wonosantri Abadi merupakan Kelompok para petani yang mengelola lahan di hutan. KTH Wonosantri Abadi berdomisili di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, yang secara legal organisasi ini telah diditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2020.

Yang paling unik, menarik dan menjadikan KTH Wonosantri ini berbeda dengan Kelompok Tani Hutan lainnya, adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat di dalamnya.

Sebagian besar para petaninya berlatar belakang pendidikan pesantren. Atau santri yang sudah tidak lagi menetap di Pondok Pesantren atau disebut juga dengan alumni. Artinya santri tidak hanya mempunyai kemampuan di bidang agama, namun santri juga mempunyai kepedulian, semangat, dan kemampuan dalam kehidupan sosial masyarakat lainnya, dalam hal ini mengelola, melindungi dan memanfaatkan potensi Hutan secara berkesinambungan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar Hutan, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Apalagi sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhutanan. Salah satu poin pentinya menjelaskan tentang Perhutanan Sosial, adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Perhutanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun