Mohon tunggu...
Roihan Rikza
Roihan Rikza Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Menulis adalah doa yang tak putus-putus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kades Karangpandan Pakisaji Lantik Kasi Pelayanan

6 Mei 2024   14:23 Diperbarui: 6 Mei 2024   14:29 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Dokumen Pribadi

Malang--Kasi Pelayanan Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, hasil penjaringan di awal tahun 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah, Senin (6/5/2024) pagi, di Balai Desa Karangpandan.

Kasi Pelayanan yang dilantik dan diambil sumpah itu adalah Dwi Aprilia Rahayu. Perempuan yang pernah menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD), Kecamatan Pakisaji tahun 2023 dan diharapkan dalam membantu Kepala Desa dan Pemerintah Desa secara umum.

Menjadi harapan, ungkap Djumain, Kepala Desa Karangpandan, terlantiknya Kasi Pelayanan dapat membantu kinerja Kepala Desa. Apalagi pengalamannya juga sangat bagus.

"Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa. Kami harapkan, Mbak Lia, dapat bekerjasama dengan baik dengan perangkat desa yang lain. Sesuai bidang dan fungsi masing-masing," harapnya.

Sumber Foto: Pemdes Karangpandan Pakisaji
Sumber Foto: Pemdes Karangpandan Pakisaji

Sebab, lanjut Kepala Desa, saat ini pemerintah desa memiliki banyak tugas dan tanggung jawab yang harus dikerjakan sesuai regulasi.

"Pemerintah desa tidak boleh bersiasat. Desa hari ini dituntut transparan, kreatif dan inovatif, demi kemajuan desa yang kita cintai ini," lanjutnya.

Sementara itu, Endah Sriyati, S.IP., selain mengucapkan selamat untuk Kasi Pelayanan yang baru ini, juga menyampaikan pesan bahwa menjadi perangkat adalah untuk melayani dan mensejahterakan masyarakat desa.

"Apalagi, Mbak Lia ini pernah jadi Pendamping Desa, pernah bersama kami. Semoga Mbak Lia dapat membantu Desa Karangpandan, baik untuk untuk pemenuhan administrasi dan regulasi," ungkap Bu Camat.

Untuk diketahui, berkaitan dengan pengangkatan hingga pelantikan perangkat desa tersebut, telah dilakukan sesuai Perbup Malang Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. [*]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun