Mohon tunggu...
Roidah Zahiroh
Roidah Zahiroh Mohon Tunggu... Jurnalis - Law Enthusiast

Prosecutor Candidate at Kejaksaan Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ijazah Ditahan, Dapatkah Pekerja Menggugat Perusahaan?

3 Februari 2020   13:38 Diperbarui: 3 Februari 2020   13:54 2175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer/BW) menyatakan bahwa:

"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."

Sehingga apabila pekerja telah mencoba menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan dengan perusahaan namun tetap tidak mencapai titik terang dan ijazah pekerja tetap tidak dikembalikan meskipun ganti rugi telah dibayarkan maka pekerja dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer/BW) terhadap perusahaan karena perusahaan dianggap tidak memenuhi prestasinya (kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun