Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer/BW) menyatakan bahwa:
"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."
Sehingga apabila pekerja telah mencoba menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan dengan perusahaan namun tetap tidak mencapai titik terang dan ijazah pekerja tetap tidak dikembalikan meskipun ganti rugi telah dibayarkan maka pekerja dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer/BW) terhadap perusahaan karena perusahaan dianggap tidak memenuhi prestasinya (kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H