Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer/BW) menyatakan bahwa:
"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."
Sehingga apabila pekerja telah mencoba menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan dengan perusahaan namun tetap tidak mencapai titik terang dan ijazah pekerja tetap tidak dikembalikan meskipun ganti rugi telah dibayarkan maka pekerja dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer/BW) terhadap perusahaan karena perusahaan dianggap tidak memenuhi prestasinya (kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI