Mohon tunggu...
Rohmi Alfiyah
Rohmi Alfiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Psikologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pelanggaran Kode Etik Psikologi: Pengelabuan/Manipulasi dalam Penelitian

10 November 2023   06:43 Diperbarui: 10 November 2023   06:55 1464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penelitian merupakan salah satu kegiatan yang dapat dilakukan oleh seorang Sarjana Psikologi, Ilmuwan Psikologi maupun Psikolog. Pada pelaksanaan penelitian, perlu dipahami aturan-aturan baik dalam pelaksanaannya maupun dalam publikasinya. Dalam dunia psikologi, aturan tersebut dikenal dengan Kode Etik Psikologi. 

Dengan adanya Kode Etik tersebut menjadikan individu yang memberikan layanan psikologi atau melakukan penelitian menjadi terarah dan menimbulkan rasa harus bertanggung jawab dan berhati-hati dalam bertindak agar tidak melanggar Kode Etik yang telah ditetapkan.

Kode Etik Psikologi disusun untuk mengatur secara keseluruhan bagaimana seorang psikolog dan ilmuwan psikologi bekerja, melakukan penelitian, mempublikasikan penelitian, memberikan layanan, mengatasi situasi klien, asesmen, intervensi, konseling dan lain-lain.

Aturan dalam kegiatan penelitian dan publikasi atas hasil penelitian yang telah dilaksanakan dibahas pada bab IX dalam buku Kode Etik Psikologi Indonesia mulai dari pasal 45 sampai dengan pasal 55. Salah satu pasal yang akan dibahas yaitu pasal 50 mengenai Pengelabuan atau manipulasi dalam penelitian. Disana disebutkan bahwa dalam pengambilan data atau pelaksanaan penelitian baik Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak diperbolehkan melakukan penipuan atau menutupi informasi yang memiliki konsekuensi untuk partisipan seperti cedera fisik, trauma dan pengalaman emosional negatif lainnya. Penjelasan mengenai penelitian harus diberikan sedini mungkin agar calon partisipan dapat mengambil keputusan untuk terlibat atau tidak dalam penelitian.

Peneliti memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan komprehensif kepada partisipan penelitian sebelum mereka setuju untuk berpartisipasi dalam penelitian, hal tersebut meliputi pemberian penjelasan secara jelas tentang tujuan penelitian, prosedur yang akan dilakukan, potensi risiko, serta hak-hak partisipan penelitian. Apabila terdapat kemungkinan cedera fisik, trauma, atau pengalaman emosional negatif yang signifikan, partisipan harus diberitahu secara jelas mengenai potensi tersebut. Selain itu, partisipan harus memberikan persetujuan yang bersifat sukarela dan diinformasikan. Mereka harus memahami resiko apa saja yang akan didapatkan apabila terlibat dalam penelitian dan memiliki kesempatan untuk menanyakan pertanyaan serta mempertimbangkan keputusan mereka dengan cermat sebelum memberikan persetujuan untuk terlibat dalam penelitian. Dalam hal ini, peneliti harus memberitahu secara jujur dan terbuka kepada partisipan penelitian tanpa ada yang ditutupi.

Seorang peneliti memang sudah seharusnya memiliki tanggung jawab untuk tidak menipu ataupun menyembunyikan informasi kepada partisipan penelitian. Apabila hal tersebut dilanggar maka akan banyak akibat buruk yang akan ditimbulkan, seperti mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap ilmu pengetahuan khususnya pada bidang psikologi, dan bahkan dapat berujung pada konsekuensi hukum atau akademis bagi peneliti yang bersangkutan.

Selanjutnya dalam pasal 50 juga dijelaskan bahwa seorang Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi diperbolehkan melakukan penelitian dengan pengelabuan namun hal tersebut ditekankan hanya untuk alasan ilmiah atau apabila topik tersebut sangat penting untuk diteliti, sementara tidak ada cara efektif lain yang tersedia. Apabila hal tersebut terpaksa dilakukan maka Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus sesegera mungkin menjelaskan kepada partisipan bentuk-bentuk pengelabuan yang dilakukan sehingga memungkinkan partisipan menarik data mereka apabila partisipan menarik diri atau tidak bersedia terlibat terlalu jauh dalam penelitian.

Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa menutupi informasi atau mengelabui partisipan dalam konteks penelitian merupakan pelanggaran yang serius. Hal tersebut dapat berdampak buruk pada kepercayaan dalam dunia penelitian serta dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan partisipan penelitian. Oleh karena itu, transparansi, kejujuran, dan perlindungan terhadap partisipan adalah inti dari setiap penelitian yang etis dan bertanggung jawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun