Saat ini, para pelajar di Indonesia akan segera memasukai tahun ajaran baru. Tidak hanya SD, SMP, dan SMA, mahasiswa pun kini juga tengah mempersiapkan diri untuk segera kembali belajar di dunia perkuliahan.
Berbicara menganai perkuliahan, tentunya seorang mahasiswa tidak hanya memiliki kewajiban untuk belajar, namun juga berkewajiban untuk membayar uang kuliah Tunggal, atau yang sering disingkat dengan kata UKT.
Uang kuliah Tunggal atau UKT wajib dibayarkan mahasiswa sebelum akan memulai semester baru dalam perkuliahan, seperti SPP.
Beberapa waktu lalu, banyak sekali mahasiswa yang mengeluh dan melancarkan aksi demo yang menuntut penurunan jumlah ukt karena dirasa terlalu mahal dan sangat membebani mahasiswa. Hingga, menkominfo Memberikan sebuah pernyataan bahwa, mahasiswa dapat mengajukan pinjol atau pinjaman online untuk membayar ukt tersebut.
Pernyataan itu tentunya menuai kontroversi dikalangan mahasiswa dan akademisi, karena melakukan pinjaman online dapat memberikan berbagai dampak negatif. Dilansir Generali, dampak negatif melakukan pinjaman online yaitu
- bunganya terlalu tinggi
- diteror debt collector
- penyalahgunaan data pribadi
- pemberlakuan denda yang tidak wajar
Maka dari itu, pinjol bukanlah Solusi untuk mengatasi ukt mahal. Lalu bagaimana solusinya?