Mohon tunggu...
winter bear
winter bear Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Random

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asal Mula Negara Menurut Ibnu Sina

19 Juni 2023   10:21 Diperbarui: 19 Juni 2023   10:23 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pandangan Ibnu Sina negara seperti keluarga atau rumah tangga seseorang. Miniatur dari negara adalah rumah tangga. Negara diibaratkan sebagai sebuah keluarga (rumah tangga) yang anggotanya terdiri atas Ayah, Ibu, dan anak-anak. Setiap keluarga pasti mempunyai visi atau tujuan yang ingin dicapai dan disepakati bersama.  Maka dari itu, tujuan dari terbentuknya negara yaitu untuk mencapai kebahagiaan (al-Sa'adah) dunia dan akhirat bagi warga negara. Dalam konsep Negara Adil Makmur Ibnu Sina mengatakan bahwa kepala pemerintahan berasal dari kepala keluarga, yang memiliki sifat kebapakan. Dari sini, Ibnu Sina sudah mulai menanamkan prinsip kerakyatan. Sehingga berdasarkan prinsip kerakyatan, Ibnu Sina membangun politik kerakyatan dan ekonomi kerakyatan

Di dalam konsep negara, Ibnu Sina membuat teori dengan nama "negara adil makmur" yang terdapat tiga elemen penting didalamnya yaitu: 

1.     Negara kolektif (al-Madinah al-Fadlillah). Dasar negara harus diikuti oleh setiap warga negara, antara lain saling membantu, mempertahankan, bergotong royong, dan melindungi kehormatan sekaligus harta mereka bersama. Warga negara tidak boleh melanggar disiplin yang dimiliki oleh negara. Setiap warga negara akan dianggap musuh yang harus ditindak dengan tegas atau diperangi apabila memusuhi ideologi negara. Harta dan kehormatan yang dimiliki oleh orang yang memusuhi ideologi negara akan menjadi milik negara, artinya negara berkuasa penuh dan menetapkan hukum yang menentukan nasib harta dan kehormatan. 

2.     Negara adil (al-Madinah al-'Adilah). Sebuah negara harus berdasarkan atas asas keadilan, konsep negara ini berlaku untuk semua orang yang terbelakang dan jauh tertinggal peradabannya, mereka akan berlatih dan belajar dalam memperbaiki peradaban sehingga memungkinkan mereka untuk menjadi ahli dalam hukum dan keadilan. Dalam tingkat yang pertama para warga boleh bekerja sebagai pelayan atau pegawai dengan terus belajar agar kecerdasan dan keahlian pada bidang hukum agar dapat dicapai. Karena negara yang tidak paham tentang hukum akan terbelakang dan hancur. 

3.     Negara moral (al-Madinah al-Hasanah al-Siyrah). Negara harus memegang dasar yang tidak boleh diganggu gugat terhadap akhlak yang mulia dan sifat-sifat yang terpuji. Agar kedaulatan hukum tetap dihormati maka persoalan akhlak yang paling dipusatkan. Karena moral tertinggi warga negara adalah menghormati kedaulatan hukum yang telah disahkan oleh negara, warga negara mau tidak mau harus mentaati hukum atau undang-undang yang berlaku.  

Menurut Ibnu Sina ketaatan hukum dan peraturan negara adalah nilai moral yang tinggi. Untuk itu, sebagai warga negara yang memiliki moralitas yang tinggi diwajibkan untuk taat terhadap hukum yang ada di negaranya. Zainal Abidin menyebutkan bahwa ada tiga unsur penting dalam mewujudkan negara yang adil dan makmur yaitu:

1. Negara adalah badan politik.

2. Rumah tangga adalah sumber utama dari negara dansumber inspirasi.

3. Pendidikan adalah jalan yang paling esensial untuk negara. 

Ibnu Sina sendiri berpendapat bahwa untuk mewujudkan negara yang adil makmur, maka masyarakatnya harus memiliki latar pendidikan yang bagus. Masa depan anak-anak adalah tanggung jawab orang tua dan negara. Disamping itu, Ibnu Sina juga berpendapat bahwa pernikahan dan kehidupan rumah tangga juga merupakan tanggung jawab dari sebuah negara. Selain itu negara juga harus melakukan resolusi ekonomi dalam mencapai kemakmuran dalam kehidupan masyarakat denan catatan rakyat juga ikut bekerja sama dalam mewujudkan ekonomi negara yang baik. Ibnu Sina menyimpulakan bahwa kemajuan negara harus dimulai dari revolusi ekonomi. Sebab, dengan perekonomian yang mapan, maka negara akan mampu mensejahterakan masyarakat

Ibnu Sina menjadikan iman sebagai dasar dalam menegakkan keadilan. Karena iman dianggap bisa menghalau keterlenaan manusia terhadap kenikmatan duniawi. Maka, iman harus menjadi pegangan utama oleh warga negara. Sehingga peran nabi sangat diperlukan untuk memberi pemahaman terhadap keimanan dan pelaksanaanya. Ibnu Sina sendiri menganggap negara merupakan fasilitator untuk menyiarkan ajaran Islam demi terealisasinya misi kenabian. Artinya negara harus aktif berperan dalam menerangkan iman kepada umat dan melanjutkan misi kenabian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun