6. MA, sebagai Kekuasaan Kehakiman (yudikatif).
Sedangkan kelembagaan negara setelah amandemen UUD 1945 terdiri dari 4 kekuasaan dan 1 lembaga bantu negara, dengan 7 lembaga negara. Yakni :
1. BPK, sebagai kekuasaan eksaminatif
2. MPR, sebagai kekuasaan legislatif yang tersusun dari DPR dan DPD
3. Presiden dan wakil presiden sebagai kekuasaan eksekutif
4. MA dan MK sebagai kekuasaan kehakiman, dan
5. KY sebagai lembaga negara bantu (the state auxiliary body).
Gimana nih kompasioner? Lebih setuju lembaga negara sebelum atau sesudah amandemen?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI