Mohon tunggu...
Rohmat Hidayat
Rohmat Hidayat Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sejarah Shuluh (Perdamaian) dalam Arbitrase Syariah

19 Mei 2018   00:04 Diperbarui: 19 Mei 2018   00:33 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Rukun dan Syarat al- Shulh

Rukun Shulh

  • Mhusalih yaitu dua belah pihak yang memiliki sengketa.
  • Mushalih 'anhu yaitu objek atau persoalan yang diperselisihkan
  • Shigat ijab kabul yang masing-masing dilakukan oleh dua pihak yang berdamai. Seperti ucapan "aku bayar utangku kepadamu yang berjumlah lima puluh ribu dengan seratus ribu (ucapan pihak pertama)". Kemudian, pihak kedua menjawab "saya terima".

Syarat- syarat Shulhu:

  • Syarat yang berhubungan dengan Musahlih( orang yang berdamai) yaitu disyaratkan mereka adalah orang yang tindakannya di nyatakan sah secara hukum. Jika tidak seperti anak kecil dan orang gila maka tidak sah.
  • Syarat yang berhubungan dengan Musahlih bih.
  • Berbentuk harta yang dapat di nilai, diserah- terimakan, dan berguna.
  • Di ketahui secara jelas sehingga tidak ada kesamaran yang dapat menimbulkan perselisihan.
  • Syarat yang berhubungan dengan Mushalih anhu yaitu sesuatu yang di perkirakan termasuk hak manusia yang boleh diiwadkan (diganti). Jika berkaitan dengan hak- hak Allah maka tidak dapat bershulh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun