Mohon tunggu...
Rohmat Hidayat
Rohmat Hidayat Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sejarah Shuluh (Perdamaian) dalam Arbitrase Syariah

19 Mei 2018   00:04 Diperbarui: 19 Mei 2018   00:33 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5).Perdamaian dua sengketa dalam harta.

Sedangkan al-amn terdiri dari dua bentuk, yaitu yang bersifat khusus (khs) dan umum ('am). Perjanjian perdamaian yang bersifat khusus yaitu yang terdiri dari kelompok dengan jumlah terbatas, sedangkan yang umum adalah dari jumlah yang tidak terbatas dan yang berhak melakukan negoisasi perundingan perdamaian adalah pemimpin. Semua konsepsi pengertian perdamaian seperti yang tersurat di atas merupakan wacana damai dari sudut pandang fiqhiyah (juristik), dan itu umumnya masih dilatarbelakangi oleh adanya klasifikasi wilayah yang berdasarkan identitas agama, seperti dr al-islm dan dr al-harb.

Pengertian

Secara bahasa, kata al- shulhu ( ) Berarti artinya: 

Memutus pertengkaran / perselisihan. Secara istilah(Syara') ulama mendefinisikan shulhu sebagai berikut:

  • Menurut Taqiy al- Din Abu Bakar Ibnu Muhammad al- Husaini
  • " Akad yang memutuskan perselisihan dua pihak yang bertengkar (berselisih)"
  • Hasby Ash- Siddiqie dalam bukunya Pengantar Fiqih Muamalah berpendapat bahwa yang dimaksud al- Shulh
  • "Akad yang disepakati dua orang yang bertengkar dalam hak untuk melaksanakan sesuatu, dengan akad itu dapat hilang perselisihan"
  • Sayyid Sabiq berpenddapat bahwa yang dimaksud dengan al --Shulhu  adalah suatu jenis akad untuk mengakhiri perlawanan antara dua orang yang berlawanan.[3]

Dari beberapa definisi di atas maka dapat di simpulkan bahwa "Shulhu adalah suatu usaha untuk mendamaikan dua pihak yang berselisihan, bertengkar, saling dendam, dan bermusuhan dalam mempertahankan hak, dengan usaha tersebut dapat di harapkan akan berakhir perselisihan". Dengan kata lain, sebagai mana yang di ungkapkan oleh Wahbah Zulhaily shulhu adalah "akad untuk mengakhiri semua bentuk pertengkaran atau perselisihan.

Dasar Hukum al- Shulh

Perdamaian (al- shulh) disyari'atkan oleh Allah SWT. Sebagaimana yang tertuang dalam Al- Qur'an:

"Sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat" 

(Qs. Al Hujurat : 10).

"Perdamaian itu lebih baik "(Al- Nisa:128)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun