Mohon tunggu...
Rohmat Hidayat
Rohmat Hidayat Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sejarah Shuluh (Perdamaian) dalam Arbitrase Syariah

19 Mei 2018   00:04 Diperbarui: 19 Mei 2018   00:33 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perdamaian merupakan hal yang esensial dalam kehidupan manusia, karena dalam kedamaian itu terciptanya dinamika yang sehat, harmonis dan humanis dalam setiap interaksi antar sesama. Dalam suasana aman dan damai, manusia akan hidup dengan penuh ketenangan dan kegembiraan juga bisa melaksanakan kewajiban dalam bingkai perdamaian. 

Oleh karena itu, kedamaian merupakan hak mutlak setiap individu sesuai dengan entitasnya sebagai makhluk yang mengemban tugas sebagai pembawa amanah Tuhan untuk memakmurkan dunia ini. Bahkan kehadiran damai dalam kehidupan setiap mahluk merupakan tuntutan, karena dibalik ungkapan damai itu menyimpan keramahan, kelembutan, persaudaraan dan keadilan. Itulah misi dan tujuan diturunkannya Islam kepada manusia. 

Karena itu, Islam diturunkan tidak untuk memelihara permusuhan atau menyebarkan dendam kesumat di antara umat manusia. Konsepsi dan fakta-fakta sejarah Islam menunjukan, bagaimana sikap tasmuh  dan kasih sayang kaum muslimin terhadap pemeluk agama lain, baik yang tergolong ke dalam ahl al-Kitab maupun kaum mushrik, bahkan terhadap seluruh makhluk, Islam mendahulukan sikap kasih sayang, keharmonisan dan dan kedamaian.

Dalam konteks islam perdamaian juga disebut sebagai al-sulh.  al-ulh adalah perpindahan dari hak atau pengakuan dengan konpensasi untuk mengakhiri atau menghindari terjadinya perselisihan. Dari definisi ini dapat disimpulkan bahwa terjadinya perdamaian setelah adanya pertikaian atau takut terjadinya perselisihan dengan melakukan upaya preventif terhadap hal tersebut. Lain lagi menurut Ibn Qudmah, al-Sulh berarti sebuah kesepakatan (ma'qadah) yang berorientsi pada perbaikan antara dua pihak yang bertikai. 

Sedangkan Prof Zuhayli mendefinisikan al-ulh sama dengan al-Hudnah yaitu berdamai (mualahah) dengan ahl al-harb (musuh perang) untuk menghentikan perang dalam batas waktu tertentu dengan konpensasi dan tetap mengakui agamanya atau tidak, meskipun tidak di bawah otoritas pemerintah Islam. Sedangkan terminologi al-amn, adalah sebuah kesepakatan untuk menghentikan peperangan dan pembunuhan dengan pihak musuh.

Dari beberapa definisi di atas, penulis menyimpulkan bahwa konsep al-ulh lebih umum, karena tidak spesifik berkaitan dengan perdamaian dalam posisi sebagai lawan perang. Hal ini karena al-sulh merupakan solusi atas dimensi konflik yang terjadi dalam semua lini interaksi sosial, dari komunitas yang paling kecil hingga yang paling besar.

Hal ini terlihat dari beberapa bentuk klasifikasi al-Sulh yang di antaranya adalah:

1) Perdamaian antara penegak keadilan dengan kelompok separatis (ahl al-baghy).

2). Perdamaian antara suami istri ketika takut terjadinya perceraian.

3). Perdamaian antara dua sengketa pembunuhan.

 4).Perdamaian antara kaum muslimin dengan kaum kafir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun