Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengaturan Online Dispute Resolution (ODR) di Indonesia

24 Januari 2024   10:49 Diperbarui: 24 Januari 2024   10:57 1320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Online Dispute Resolution (ODR) 

Online dispute resolution (ODR) adalah metode penyelesaian sengketa yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet, untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam transaksi online. ODR memungkinkan para pihak yang terlibat dalam sengketa untuk berkomunikasi, bernegosiasi, dan mencari solusi tanpa harus bertemu secara fisik. Metode ini mencakup penggunaan teknik-teknik seperti negosiasi elektronik, mediasi online, dan arbitrase online.

Pengaturan Online Dispute Resolution (ODR) di Indonesia

Pada saat ini, di Indonesia, pengaturan mengenai penyelesaian sengketa secara online atau Online Dispute Resolution (ODR) belum memiliki regulasi yang spesifik. Namun, terdapat beberapa dasar hukum yang bisa digunakan sebagai pedoman dalam penyelesaian sengketa secara online.

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UUPAS). 

Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi penggunaan metode alternatif penyelesaian sengketa, termasuk di dalamnya ODR. Meskipun UUPAS tidak secara eksplisit menyebutkan ODR, namun pasal-pasal dalam UUPAS dapat digunakan sebagai dasar untuk mengatur prosedur dan prinsip ODR.


2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Perkara Perdata dan Perkara Tata Usaha Negara di Lingkungan Peradilan. 

Peraturan ini mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi dalam proses perkara perdata dan tata usaha negara, termasuk penggunaan teknologi dalam penyelesaian sengketa. Meskipun ODR tidak secara khusus disebutkan, penggunaan teknologi untuk mediasi, negosiasi, atau arbitrase elektronik dapat mengacu pada pedoman ini.

Kasus ODR di Indonesia

Contoh kasus terkait ODR adalah penyelesaian sengketa e-commerce antara konsumen dan penjual melalui platform perdagangan online.

Misalnya, seorang konsumen membeli barang dari penjual melalui platform e-commerce, tetapi barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi atau mengalami kerusakan. Konsumen mengajukan komplain kepada penjual dan mencoba menyelesaikan sengketa secara langsung. Ketika terjadi perselisihan antara pembeli dan penjual mengenai kualitas produk, harga, atau masalah pengiriman, mereka dapat menggunakan fitur ODR yang disediakan oleh platform tersebut. Melalui perantaraan ODR, mereka dapat mengajukan keluhan, berkomunikasi secara online, dan mencari penyelesaian alternatif seperti pengembalian uang atau penggantian barang.

Namun, jika penyelesaian tidak dapat dicapai secara langsung, konsumen dapat memanfaatkan fitur penyelesaian sengketa online/offline yang disediakan oleh platform e-commerce tersebut.

Dalam kasus ini, platform e-commerce dapat menyediakan sistem ODR untuk membantu penyelesaian sengketa antara konsumen dan penjual. Melalui ODR, mereka dapat menghubungi mediator atau arbitrator yang independen dan netral untuk membantu dalam mediasi atau penyelesaian sengketa. Proses ini biasanya dilakukan secara online melalui platform e-commerce tersebut, dan keputusan yang dihasilkan umumnya mengikat bagi kedua belah pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun