Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Defamasi di Indonesia

23 Januari 2024   20:54 Diperbarui: 23 Januari 2024   21:00 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Defamasi

Defamasi terjadi ketika ada penyebaran informasi palsu atau tidak benar tentang seseorang yang dapat menyebabkan penghinaan, kerusakan reputasi, atau gangguan privasi individu tersebut. Defamasi biasanya terjadi melalui media sosial di mana informasi yang salah atau negatif menyebar dengan cepat dan dapat mencapai banyak orang.

Pengaturan mengenai defamation melalui media sosial di Indonesia

Di Indonesia defamasi dapat memiliki konsekuensi hukum, seperti gugatan perdata di pengadilan, di mana pihak yang difitnah dapat menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baiknya. Pengaturan dalam setiap yurisdiksi dapat bervariasi, oleh karena itu, penting untuk memahami undang-undang yang berlaku di wilayah hukum tertentu ketika menghadapi kasus defamasi.

Berikut adalah beberapa pengaturan mengenai defamation melalui media sosial di Indonesia:

1. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang melanggar hukum dan dapat merugikan orang lain, dapat dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

2. Menurut Pasal 45A Ayat (2) UU ITE, pemilik akun media sosial bertanggung jawab penuh terhadap isi akunnya. Jika ada informasi yang dianggap melanggar hukum, pemilik akun bisa dijerat hukuman sesuai yang diatur dalam UU ITE.

3. Kepolisian juga memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap individu yang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik yang diatur dalam UU RI No. 1 Tahun 1946.

Namun, pengaturan ini sering kali menuai kontroversi terkait kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi di media sosial.

https://www.kaleybush.com
https://www.kaleybush.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun