Pengertian Defamasi
Defamasi terjadi ketika ada penyebaran informasi palsu atau tidak benar tentang seseorang yang dapat menyebabkan penghinaan, kerusakan reputasi, atau gangguan privasi individu tersebut. Defamasi biasanya terjadi melalui media sosial di mana informasi yang salah atau negatif menyebar dengan cepat dan dapat mencapai banyak orang.
Pengaturan mengenai defamation melalui media sosial di Indonesia
Di Indonesia defamasi dapat memiliki konsekuensi hukum, seperti gugatan perdata di pengadilan, di mana pihak yang difitnah dapat menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baiknya. Pengaturan dalam setiap yurisdiksi dapat bervariasi, oleh karena itu, penting untuk memahami undang-undang yang berlaku di wilayah hukum tertentu ketika menghadapi kasus defamasi.
Berikut adalah beberapa pengaturan mengenai defamation melalui media sosial di Indonesia:
1. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang melanggar hukum dan dapat merugikan orang lain, dapat dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah.
2. Menurut Pasal 45A Ayat (2) UU ITE, pemilik akun media sosial bertanggung jawab penuh terhadap isi akunnya. Jika ada informasi yang dianggap melanggar hukum, pemilik akun bisa dijerat hukuman sesuai yang diatur dalam UU ITE.
3. Kepolisian juga memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap individu yang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik yang diatur dalam UU RI No. 1 Tahun 1946.
Namun, pengaturan ini sering kali menuai kontroversi terkait kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi di media sosial.