Pengertian nama domain
Nama Domain adalah alamat unik yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah situs web di internet. Nama Domain biasanya terdiri dari nama situs, diikuti oleh akhiran domain seperti .com, .id, .net, dan lain-lain. Misalnya, www.contoh.com adalah sebuah alamat Nama Domain.
Pengaturan nama domain di Indonesia
Ketentuan hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa nama domain antara lain:
a. UUD 1945
 Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan landasan hukum untuk perlindungan atas hak kekayaan intelektual, termasuk hak atas nama domain.
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
 Undang-Undang ini mengatur perlindungan hukum terhadap karya-karya cipta, termasuk penggunaan nama domain yang melanggar hak cipta.
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
UU ITE mengatur aspek legalitas dan perlindungan dalam dunia internet, termasuk penggunaan nama domain yang melanggar hukum.