Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sengketa Nama Domain di Indonesia

17 Januari 2024   20:17 Diperbarui: 17 Januari 2024   20:26 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.mikevestil.com

Pengertian nama domain

Nama Domain adalah alamat unik yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah situs web di internet. Nama Domain biasanya terdiri dari nama situs, diikuti oleh akhiran domain seperti .com, .id, .net, dan lain-lain. Misalnya, www.contoh.com adalah sebuah alamat Nama Domain.

Pengaturan nama domain di Indonesia

Ketentuan hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa nama domain antara lain:

a. UUD 1945

 Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan landasan hukum untuk perlindungan atas hak kekayaan intelektual, termasuk hak atas nama domain.

b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

 Undang-Undang ini mengatur perlindungan hukum terhadap karya-karya cipta, termasuk penggunaan nama domain yang melanggar hak cipta.

c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

UU ITE mengatur aspek legalitas dan perlindungan dalam dunia internet, termasuk penggunaan nama domain yang melanggar hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun