4. Kolaborasi antara pemilik hak cipta dan platform teknologi
Pemilik hak cipta dan platform teknologi harus bekerja sama untuk menciptakan sistem yang mempermudah pemantauan dan melindungi karya mereka di ruang internet. Hal ini bisa dilakukan melalui kerjasama dalam pengembangan dan penerapan kebijakan, alat, dan prosedur yang efektif.
Apakah Hukum di Indonesia Sudah Sepenuhnya Melindungi Hak Cipta?
Apakah saat ini, hukum yang ada di negara kita sudah dapat menjagkau untuk melindungi hak cipta suatu karya melalui media internet?
Hukum yang ada di Indonesia saat ini masih perlu diperkuat dalam menjaga hak cipta suatu karya melalui media internet. Meskipun sudah terdapat beberapa regulasi yang berusaha mengatur masalah hak cipta di ruang digital seperti Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Ciptaan, dan sebagainya, namun masih terdapat banyak permasalahan dalam penegakan hukum yang seringkali terkendala oleh beberapa faktor seperti minimnya sumber daya manusia dan teknologi, serta minimnya kesadaran masyarakat.
Beberapa contoh kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia melalui media internet yang seringkali menjadi sorotan adalah peredaran konten bajakan di situs-situs torrent, pembajakan software atau aplikasi, dan penyebaran karya tanpa izin dari pemilik hak cipta di media sosial. Meskipun telah dilakukan tindakan penegakan hukum dan penanganan dari pemerintah maupun pihak swasta, namun masih banyak kasus yang belum terselesaikan secara tuntas.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih terencana dan sistematis dari pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk menjaga hak cipta suatu karya melalui media internet. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih tegas dan efektif, kerja sama antar lembaga dan antar negara, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati hak cipta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H