Keuntungan Asas the privity of contract:
- Memberikan kekuatan hukum pada pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam kontrak, sehingga mereka memiliki hak dan kewajiban yang tegas sesuai dengan ketentuan kontrak.
- Melindungi privasi dan kebebasan kontrak antara pihak-pihak yang terlibat, karena tidak semua pihak yang tidak terlibat dalam kontrak memiliki akses yang sama terhadap informasi dan hak-hak yang terkait.
Kerugian Asas the privity of contract:
- Menyebabkan ketidakadilan atau ketidakseimbangan dalam perlindungan konsumen, terutama jika konsumen tidak memiliki kekuatan tawar yang sebanding dengan pihak yang terlibat dalam kontrak.
- Membatasi kemampuan konsumen untuk menuntut ganti rugi atau mengajukan klaim hukum jika mereka mengalami kerugian atau pelanggaran kontrak dari pihak yang tidak mereka kontrak secara langsung.