Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas The Privity of Contract

9 Januari 2024   20:34 Diperbarui: 9 Januari 2024   21:10 2437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keuntungan Asas the privity of contract:

- Memberikan kekuatan hukum pada pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam kontrak, sehingga mereka memiliki hak dan kewajiban yang tegas sesuai dengan ketentuan kontrak.

- Melindungi privasi dan kebebasan kontrak antara pihak-pihak yang terlibat, karena tidak semua pihak yang tidak terlibat dalam kontrak memiliki akses yang sama terhadap informasi dan hak-hak yang terkait.

Kerugian Asas the privity of contract:

- Menyebabkan ketidakadilan atau ketidakseimbangan dalam perlindungan konsumen, terutama jika konsumen tidak memiliki kekuatan tawar yang sebanding dengan pihak yang terlibat dalam kontrak.

- Membatasi kemampuan konsumen untuk menuntut ganti rugi atau mengajukan klaim hukum jika mereka mengalami kerugian atau pelanggaran kontrak dari pihak yang tidak mereka kontrak secara langsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun