Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas The Privity of Contract

9 Januari 2024   20:34 Diperbarui: 9 Januari 2024   21:10 2437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneurmedia.com

Pengertian Asas the privity of contract

Asas the privity of contract adalah asas dengan prinsip hanya konsumen yang memiliki hubungan kontraktual dengan pelaku usaha yang terkait dalam hukum perlindungan konsumen. Asas ini mengacu pada konsep bahwa hanya pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak yang memiliki hubungan hukum yang terkait dengan kontrak tersebut. Dengan kata lain, hanya pihak-pihak yang memiliki hubungan kontraktual yang dapat melakukan klaim atau menuntut hak-hak yang timbul dari kontrak tersebut.

Contoh asas the privity of contract

Sebagai contoh, dalam situasi pembelian barang antara produsen dengan penjual, asas the privity of contract menyatakan bahwa hanya produsen dan penjual yang memiliki hubungan kontraktual yang bisa saling menuntut hak-hak yang timbul dari kontrak jual beli tersebut. Konsumen yang membeli barang tersebut tidak dianggap memiliki hubungan kontraktual dengan produsen dan oleh karena itu, mereka tidak dapat langsung menuntut produsen jika terjadi masalah dengan barang yang dibeli.

Namun, dalam perkembangan hukum perlindungan konsumen, prinsip ini telah diubah untuk memberikan perlindungan yang lebih luas kepada konsumen. Saat ini, prinsip-prinsip perlindungan konsumen telah mengakomodasi hak-hak konsumen bahkan jika mereka tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan pelaku usaha. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap konsumen dalam transaksi konsumen.

Entrepreneurmedia.com
Entrepreneurmedia.com

Dasar hukum Asas the privity of contract

Dalam hukum konsumen di Indonesia, prinsip-prinsip perlindungan konsumen diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). UU PK ini memberikan dasar hukum untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak adil atau merugikan.

Meskipun dalam konteks asas the privity of contract, undang-undang tersebut tidak secara spesifik mengatur tentang asas tersebut. Prinsip the privity of contract sendiri lebih berkaitan dengan kontrak secara umum, yang mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut.

Keuntungan dan kerugian Asas the privity of contract

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun