Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal KMTH (Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum)

2 Juli 2023   20:21 Diperbarui: 24 Juli 2023   22:04 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejarah KMTH

KMTH di dirikan pada 28 SEPTEMBER 2020, bertempat ZOOM MEETING di HONG KONG, organisasi ini bertujuan untuk mendirikan sebuah wadah atau komunitas social yang diberi nama “KOMUNITAS MASYARAKAT TANGGAP HUKUM” atau disingkat dengan KMTH. Pengurus KMTH ini berdomisili di Hongkong, Malaysia, Taiwan, Singapura dan Indonesia.

Asas KMTH

Setiap organisasi mempunyai asas-asas yang di jadikan pedoman pelaksanaan aktivitasnya. Oleh karena itu anggota organisasi harus menngerti dan melaksanakan asas-asas tersebut agar aktivitas kegiatan dari organisasi itu berjalan denngan lancar.

Organisasi KMTH mempunyai 3 (tiga) asas, yaitu:

a. Organisasi KMTH berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

b. Asas Netralitas

KMTH tidak memperbolehkan, baik para pengurus maupun para anggotanya untuk berpihak dan melibatkan diri, baik secara organisasi maupun perorangan, terlibat di dalam suatu permasalahan atau pertentangan-pertentangan yang bersifat politik, rasional, keagamaan maupun hal prinsipil lainnya dalam organisasi KMTH.

c. Asas Sukarela

KMTH adalah suatu perkumpulan social yang bersifat terbuka, independen dan sukarela, yang mana baik kepengurusan maupun keanggotaannya bersifat sukarela dan bebas dari kepentingan pribadi atau golongan, namun berkomitmen dalam memajukan organisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun