Sejarah KMTH
KMTH di dirikan pada 28 SEPTEMBER 2020, bertempat ZOOM MEETING di HONG KONG, organisasi ini bertujuan untuk mendirikan sebuah wadah atau komunitas social yang diberi nama “KOMUNITAS MASYARAKAT TANGGAP HUKUM” atau disingkat dengan KMTH. Pengurus KMTH ini berdomisili di Hongkong, Malaysia, Taiwan, Singapura dan Indonesia.
Asas KMTH
Setiap organisasi mempunyai asas-asas yang di jadikan pedoman pelaksanaan aktivitasnya. Oleh karena itu anggota organisasi harus menngerti dan melaksanakan asas-asas tersebut agar aktivitas kegiatan dari organisasi itu berjalan denngan lancar.
Organisasi KMTH mempunyai 3 (tiga) asas, yaitu:
a. Organisasi KMTH berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Asas Netralitas
KMTH tidak memperbolehkan, baik para pengurus maupun para anggotanya untuk berpihak dan melibatkan diri, baik secara organisasi maupun perorangan, terlibat di dalam suatu permasalahan atau pertentangan-pertentangan yang bersifat politik, rasional, keagamaan maupun hal prinsipil lainnya dalam organisasi KMTH.
c. Asas Sukarela
KMTH adalah suatu perkumpulan social yang bersifat terbuka, independen dan sukarela, yang mana baik kepengurusan maupun keanggotaannya bersifat sukarela dan bebas dari kepentingan pribadi atau golongan, namun berkomitmen dalam memajukan organisasi.