Mohon tunggu...
rohman wahyudin
rohman wahyudin Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Freelance

Penulis yang masih dibantu dengan keyboard https://www.maleskerja.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial

5 Jenis Investasi Properti Online yang Harus Diketahui

25 Oktober 2023   03:33 Diperbarui: 25 Oktober 2023   03:46 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi investasi properti online (Pexels.com/RDNE Stock project)

Efek beragun aset ialah merupakan efek yang dikeluarkan oleh kontrak investasi kolektif atau KIK dengan portofolio dari aset keuangan. Bentuk dari efek beragun aset berupa tagihan yang berasal dari surat berharga komersial misalnya seperti future, receivables, dan pemberian kredit termasuk KPR.

Efek beragun aset ialah merupakan bentuk investasi yang dijamin oleh pemerintah. Dan salah satu lembaga yang mengeluarkan efek beragun aset ini ialah Sarana Multigriya Finansial atau SMF. Dan sampai saat ini efek beragun aset masih ditujukan untuk investor institusi dan berupa pemberian KPR saja. Tetapi, rencananya di masa depan jangka panjang efek beragun aset juga bisa dibeli secara perorangan.

4. Obligasi Properti

Berikutnya ada obligasi properti sebagai bentuk investasi yang bisa diperoleh secara online. Namun, tidak banyak pengembang yang mengeluarkan jenis investasi satu ini. Salah satu developer yang menyediakan jenis investasi obligasi properti adalah PP properti.

Investor akan mendapatkan bunga dari investasi ini sebesar 11,15% per tahun yang akan dibayarkan per tiga bulan. Investasi obligasi properti memiliki jangka waktu biasanya tiga tahun atau lebih. Tidak perlu cemas, obligasi properti juga tercatat dalam Bursa Efek Indonesia atau BEI.

5. Crowdfunding

Yang terakhir ada jenis investasi properti online yang bernama Crowdfunding. Sesuai dengan namanya, crowdfunding ini berarti artinya patungan dalam membeli suatu properti. Dan biasanya investor hanya mengeluarkaan budget sedikit untuk membeli suatu aset.

Akan tetapi, kamu juga harus berhati-hati ketika hendak berinvestasi crowdfunding agar tidak tertipu. Dan pastikan juga perusahaan pengelola telah terdaftar dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Hal yang Perlu Diperhatikan ketika Berinvestasi Properti Secara Online

Setelah kamu mengetahui dari berbagai sektor investasi properti online diatas, maka kamu juga wajib mengetahui apa saja yang perlu diperhatikan sebelum memulai berinvestasi properti secara online. Dan berikut beberapa hal yang harus diperhatikan berinvestasi properti secara online:

  • Mempelajari Resiko, berinvestasi tentu saja tidak boleh asal-asalan dan grasa grusu. Sebaiknya kamu mempelajari terlebih dahulu mengenai resiko apa saja dari masing-masing sektor investasi yang ada. Banyak bekali diri kamu dengan informasi yang cukup, apalagi kamu benar-benar serius ingin memulai berinvestasi secara online.
  • Memilih Jenis Investasi yang Tepat, setelah mempelajari resiko setiap sektor investasi, kamu bisa memutuskan untuk memilih jenis investasi yang seperti apa yang paling tepat. Dan kalaupun masih ragu, pilihlah sektor investasi properti online dengan resiko yang seminim mungkin.
  • Memilih Lembaga yang Terpercaya, kamu juga harus memilih lembaga investasi yang memang terpercaya untuk menghindari resiko dari tertipu oleh oknum. Jika ingin berinvestasi saham, maka pilihlah pengembang yang memiliki nama dan rekam jejak yang positif di dunia properti.
  • Menyiapkan Budget Tambahan, pastikan juga kamu memiliki budget yang cukup jika ingin berinvestasi properti secara online. Dan jika dirasa keuangan kamu belum stabil, sebaiknya jangan terlalu nekat atau gegabah untuk berinvestasi apalagi dalam jumlah yang besar. Sebaiknya berinvestasi jika kamu memang memiliki uang tambahan. Karena hal ini dapat mengurangi resiko kondisi keuangan yang berantakan nantinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun