Mohon tunggu...
M Iman Faturohman
M Iman Faturohman Mohon Tunggu... Guru - Guru SMKN 1 Kadipaten

Memiliki channel aktif di YouTube: fpif tutorial

Selanjutnya

Tutup

Beauty

Fenomena TikTok dan Aplikasi Sejenis dalam Pandangan Islam

5 Maret 2020   11:09 Diperbarui: 5 Maret 2020   11:14 2101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beauty. Sumber ilustrasi: Unsplash

Era 4.0 adalah era dimana akses internet menjadi kebutuhan yang sangat vital bagi generasi millenial dan generasi Z. Perkembangan teknologi pada saat ini sangatlah berkembang pesat, sehingga akibatnya teknologi ini tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan manusia sehari-hari.

Salah satu teknologi yang telah menjadi suatu kebutuhan terpenting ialah smartphone yang mana menawarkan segala bentuk kemudahan untuk memenuhi segala kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari.

Berbagai macam kebutuhan yang dapat ditawarkan oleh smartphone. Ada yang sebagai alat komunikasi, jual beli online, pengambilan gambar dan video, atau hiburan.

Dengan hanya mengunduh aplikasi penyedia kebutuhan yang sesuai dengan penggunanya. Namun Salah satu program aplikasi yang sedang marak digunakan saat ini oleh banyak orang ialah sosial media yang berbasis video musik, seperti tik tok, musically, dubsmash, smule, dll

Aplikasi tersebut memberikan tawaran bagi penggunanya untuk memenuhi kebutuhan hiburan yang mana dengan mengupload video yang telah dibuat dengan editan latar belakang lagu atau musik yang kemudian dengan video tersebut banyak orang yang menonton, memberikan komentar dan memberikan tanda suka terhadap video tersebut.

Sebagian orang menganggap hal ini adalah bagian dari hiburan belaka dan sebagai penghilang rasa bosan atau jenuh saja. Lantas bagaimana pandangan fiqih dalam meninjau aplikasi smartphone tersebut yang didominasi oleh kalangan millenial dan generasi Z terutama di dominasi kaum hawa.

Pada dasarnya setiap aplikasi memiliki manfaat yang baik jika digunakan untuk kebaikan, dan akan menjadi buruk jika disalahgunakan.

Namun saat ini banyak yang menggunakan aplikasi ini sebagai ajang mempertontonkan diri yang kebanyakan digunakan oleh remaja wanita untuk mengikuti tren masakini, yang mana konten didalamnya ialah banyak mengandung unsur mengumbar aurat, syahwat atau cenderung memamerkan lekuk tubuh. Maka dikembalikanlah urusan ini kepada dalil -- dalil yang berkenaan dengan surat dan mengumbar syahwat.

Allah telah berfirman pada Qs. Al Ahzab, 33 atas larangan untuk bertabarruj:

"Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu".

 (QS. Al-Ahzab: 33)

Ayat ini juga diperkuat oleh hadist Rasulullah SAW berikut:

"Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian." 

(HR. Muslim)

Menurut Imam Al Qurthubi Rahimahullah dalam Tafsir Al Jami' Li Ahkam Al Qur'an karya Imam Qurthubi berkata, "Arti asal kata "buruj" ialah terlihat. Dan dari itu, tabarruj berarti seorang wanita memperlihatkan perhiasannya."

Menurut Imam Syaukani Rahimahullah dalam Tafsir Fathul Qodir karya Imam Syaukani juga berkata, "Tabarruj ialah wanita memperlihatkan dari perhiasan dan kecantikannya yang wajib ditutupi yang bisa membangkitkan syahwat lelaki."

Maka makna kesimpulan dari tabarruj ialah menampakkan anggota tubuhnya kepada yang bukan mahrom, memperlihatkan perhiasan, berlenggak lenggok ketika berjalan, ketika berbicara mendayu-dayu. Maka larangan tabarruj juga memberikan hikmah supaya seorang perempuan terjaga dari syahwat laki-laki yang melihatnya dan tidak menjadikannya fitnah.

Dalil kedua juga telah memberikan gambaran yang jelas bahwa termasuk penduduk neraka jika seseorang perempuan itu berpakaian tapi telanjang atau ketat, berlenggak-lenggok, menampakkan lekuk tubuh dan ancamannya adalah tidak masuk surga.

Ketika ditinjau dari konten yang ada diaplikasi tersebut, memang banyak tampilan video yang di dalamnya didominasi oleh perempuan ataupun wanita yang seperti digambarkan oleh kedua dalil di atas, sehingga memberikan kesempatan bagi lawan jenis untuk melihat dan menontonnya. Hal ini pula yang akan memunculkan hasrat ataupun syahwat bagi yang menontonnya.

Begitu pula tidak dipungkiri jika seorang laki -- laki yang ada didalam konten tersebut juga mempertontonkan auratnya, seperti menampakkan otot-ototnya yang menjadikan wanita yang melihatnya terpesona, maka hal ini juga tidak diperbolehkan.

Maka kedua dalil ini bisa dikorelasikan untuk menjawab permasalahan tersebut, sehingga menjadikan sebuah aplikasi itu haram untuk digunakan dalam kepentingan hiburan yang justru memberikan dampak negatif bagi yang mempertontonkan dan menontonnya.

Untuk lebih bijak jika pemakaian aplikasi ini hanya untuk sekedar hiburan dan konsumsi sendiri tidak dipublikasi untuk umum, walaupun begitu juga setidaknya tidak menampakkan hal-hal yang disebut dengan tabarruj seperti yang telah digambarkan pada kedua dalil di atas.

Wallahu a'lam bishowab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Beauty Selengkapnya
Lihat Beauty Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun