Kementerian pendidikan nasional sudah menerbitkan UU No. 14 tahun 2005 yang menjamin kesejahteraan guru.
Ingat...Ingat...Ingat!!!
Tulisan ini bentuk keprihatinan, dan curahan hati saya yang miris akan nasib teman-teman yang sering terlambat dalam pembayaran haknya dan bentuk aspirasi dari minimnya bantuan di sektor peralatan praktek siswa di level sekolah.
Terus berjuanglah wahai sang pembaharu pendidikan, perbaikilah manajemen SDM yang terlanjur amburadul tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!