Mohon tunggu...
dr. Siti Nurrohmah
dr. Siti Nurrohmah Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa Magister Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Realita, Harapan, Tantangan Universal Health Coverage

29 Oktober 2024   11:56 Diperbarui: 29 Oktober 2024   11:56 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta adalah sistem kesehatan yang menjamin semua orang memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa terbebani biaya yang memberatkan. Sistem ini telah menjadi tujuan global dan banyak negara berupaya mencapainya.

UHC meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, sehingga masyarakat dapat memperoleh perawatan preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan. Hal ini berdampak pada peningkatan status kesehatan masyarakat secara keseluruhan, penurunan angka kesakitan dan kematian, serta peningkatan harapan hidup.

UHC melindungi masyarakat dari beban biaya kesehatan yang  dapat menyebabkan kemiskinan, mengingat biaya kesehatan saat ini mahal. Dengan adanya jaminan kesehatan, masyarakat tidak perlu khawatir akan jatuh miskin karena biaya pengobatan yang tinggi. 

Selain itu UHC memastikan akses yang adil dan merata terhadap layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang status sosial ekonomi. Hal ini berkontribusi pada pengurangan kesenjangan kesehatan antara kelompok kaya dan miskin.

Dengan status kesehatan yang lebih baik, masyarakat dapat lebih produktif dalam bekerja dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Selain itu UHC diharapkan memperkuat sistem kesehatan secara keseluruhan, sehingga meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi wabah penyakit seperti yang pernah melanda Indonesia.

Dilaman Wakil Presiden Republik Indonesia bulan Agustus 2024 Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti melaporkan bahwa kepesertaan JKN meningkat dari tahun ke tahun dengan cakupan mencapai di atas 98 persen dari total penduduk. 

Selain itu, sebanyak 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota (96 kota dan 364 kabupaten) berhasil mewujudkan UHC di wilayahnya, dengan cakupan kepesertaan semesta JKN lebih dari 95 persen dari total penduduk. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia bersungguh – sungguh dalam upaya mensukseskan dan memuwujudkan UHC di Indonesia secara menyeluruh dan merata.

Namun UHC tidak lepas dari beberapa permasalahan dan tantangan. Demi terwujudnya UHC tentunya memerlukan biaya implementasi yang tinggi. Membangun dan memelihara sistem UHC membutuhkan investasi yang besar, baik dari segi infrastruktur, ketersediaan tenaga kesehatan, maupun pembiayaan kesehatan.

Saat ini ketersediaan fasilitas kesehatan yang masih kurang merata, tenaga kesehatan yang masih berpusat di kota, ketersediaan obat yang mahal, alat kesehatan yang mahal, menjadi tantangan dalam implementasi UHC di Indonesia terutama di daerah – daerah kecil dan berkembang. 

Menurut data Kemenkes tahun 2024 jumlah puskesmas di seluruh Indonesia 10.292 sedangkan jumlah Rumah Sakit menurut data Persi tahun 2020 sejumlah 2.924. Namun sebaran fasilitas kesehatan terbanyak masih di pulau Jawa dan di tengah kota.  

Tingginya kesadaran masyarakat akan kesehatan dan belum meratanya fasilitas kesehatan menyebabkan terjadinya penumpukan dan antrian pasien yang panjang di fasilitas kesehatan, terutama pelayanan dokter spesialis. Sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk meratakan layanan spesialis di seluruh Indonesia.

Selain dari infrastruktur dan sumber daya manusia, UHC rentan terhadap penyalah gunaan dan inefisiensi keuangan. Penyalah gunaan dana seperti fraud, upcoding, klaim palsu, penyalah gunaan kartu, pemborosan dan korupsi.

Untuk mengoptimalisasi dan meminimalisir kerugian, peningkatan sistem manajemen yang efisien, meminimalisir pemborosan dan mencegah penyalah gunaan kartu perlu menjadi perhatian khusus. Pemanfaatan digitalisasi teknologi informasi dan komunikasi diperlukan untuk meningkatkan aksesibilitas, efisiensi dan kualitas layanan kesehatan.

Pemerataan dan meningkatkan jumlah fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia seperti dokter spesialis didaerah – daerah terpencil untuk mengurangi antrian panjang di fasilitas kesehatan perkotaan menjadikan tantangan tersendiri guna tercapainya layanan UHC yang menyeluruh.

Selain itu peran serta masyarakat dalam pencegahan kesakitan atau preventif sangat diperlukan. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah pola hidup yang dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan tubuh, baik secara fisik, mental, spiritual, maupuan social. 

PHBS dapat dilakukan secara individu, keluarga mauapun masyarakat. Cara ini dapat dilakukan untuk mengurangi angka kesakitan. Dengan mengoptimalkan peran fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan Pos Kesehatan Desa (POSKESDES) guna terwujudnya tujuan ini.

UHC memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan harapan hidup masyarakat Indonesia. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, implementasi, dan pengawasan program UHC sangat diperlukan. 

Meskipun terdapat tantangan dan hambatan, kerugian dan keuntungan, dengan perencanaan dan implementasi yang tepat, manfaat UHC dapat dioptimalkan dan  kerugian dapat diminimalisir. Sehingga diperlukan adanya penelitian dan kajian lebih lanjut  untuk mengidentifikasi model UHC yang paling tepat dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun