Rencana resminya, per tanggal 1 September 2020 besok, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai memberikan bantuan kuota internet bagi para pelajar sekolah yang tengah menjalankan PJJ atau sekolah daring.
Karena itu di minggu akhir Agustus 2020 ini, masing-masing sekolah terus berusaha menyelesaikan proses pendataan para siswanya untuk menerima pembagian kuota internet bantuan tersebut.
Tentu saja kepedulian Kemendikbud tersebut mendapatkan apresiasi yang bagus dari masyarakat. Setidaknya bantuan tersebut dianggap mampu mengatasi satu permasalahan yang menjadi kendala kelancaran PJJ. Meskipun selain masalah kuota ini masih ada beberapa pekerjaan rumah lainnya yang harus segera ditangani pemerintah untuk kelancaran PJJ saat ini.
Dari kegiatan pengumpulan data administratif yang telah dijalankan saat ini, terlihat bahwa pemberian bantuan kuota internet kali ini diberikan secara pukul rata.
Digalang melalui institusi sekolah masing-masing, semua siswa sekolah yang terdata dan memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) dimint untuk mengisi form data bantuan kuota internet dari Kemendikbud.
Nomor telpon yang diajukan untuk menerima bantuan kuota internet tersebut bisa atas nama siapa saja. Entah nomor siswa sendiri, orangtua atau nomor ponsel siapa pun yang tentunya digunakan dalam kegiatan PJJ.
Adapun kemungkinan besaran kuota yang diberikan nanti yaitu untuk siswa sebesar 35 GB/bulan. Sedangkan untuk guru sebesar 42 GB/bulan. Selanjutnya bantuan kuota internet untuk mahasiswa dan dosen diberikan lebih banyak yakni 50 GB/bulan. Subsidi kuota internet selama 4 bulan (September-Desember)  ini diperkirakan akan menelan anggaran Rp7,2 Triliun.
Nah, dilihat dari rencana besaran kuota yang diberikan tersebut, seharusnya sudah sangat mencukupi untuk kebutuhan PJJ yang ada. Nah bagaimana dengan satu nomor ponsel yang dipakai untuk aktivitas PJJ dari banyak anak? Misalnya ada empat bersaudara yang harus mengikuti PJJ, namun hanya memiliki satu ponsel saja sehingga menggunakannya secara bergantian?
Entahlah bagaimana aturannya, namun dilihat dari mekanisme pendataan penerima bantuan kuota melalui data NISN maka kasus seperti di atas satu nomor telepon harusnya bisa menerima akumulasi kuota yang menjadi hak mereka.
Mungkin selanjutnya dengan mempertimbangkan kasus-kasus satu nomor untuk beberapa anak di atas, maka Kemendikbud bisa mengagendakan pemberian bantuan perangkat handset atau ponsel yang diperlukan.
Curhat Guru
Tentu saja momen pemberian bantuan kuota intetnet untuk sekolah daring kali ini segera menjadi pembicaraan hangat masyarakat termasuk para guru itu sendiri.
Kebetulan ada beberapa teman kuliah saya yang memilih jalan hidup menjadi guru. Dari mereka, saya mendapatkan beberapa curhatan yang menurutku patut dijadikan data masukan bagi Kemendikbud dalam menjalankan kebijakan mereka.