Mohon tunggu...
Rohmah Hidayati
Rohmah Hidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Humoris

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum TAS (Tugas Akhir Semester)

9 Desember 2023   19:35 Diperbarui: 9 Desember 2023   19:39 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Rohmah Hidayati

NIM    : 212111322

Kelas  : 5E/HES

Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat dan karakter penegak hukum yang efektif :

Kemampuan sistem hukum dalam memberikan kepastian hukum dapat dipengaruhi oleh standar dan ketelitian peraturannya. Keadilan dan Kesesuaian. Kemanjuran sistem hukum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang adil dan relevan. Lebih jauh lagi, pendidikan hukum yang menyeluruh dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum dan hak-hak hukumnya. Kepribadian Aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip moral dan menunjukkan profesionalisme tingkat tinggi dalam semua aspek pekerjaannya. Kedua kualitas ini harus saling mendukung dan tidak bertindak sendiri-sendiri untuk menciptakan agen penegak hukum yang efisien.

Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah :

Memahami bagaimana struktur sosial, seperti kelas, kelompok etnis, atau strata sosial, mempengaruhi bagaimana hukum ekonomi syariah diterapkan adalah tujuan dari metode analisis struktur sosial. Misalnya, bagaimana struktur sosial masyarakat mencerminkan distribusi kekayaan dan akses terhadap sumber daya keuangan. Keterlibatan Masyarakat: Proses penelitian penelitian ini melibatkan masyarakat secara langsung. Pengetahuan yang lebih mendalam mengenai penerapan hukum ekonomi syariah dapat diperoleh dengan mengkaji pendapat, persepsi, dan pengalaman masyarakat terhadapnya. Penerapan pendekatan sosiologis dalam kajian hukum ekonomi syariah memungkinkan peneliti mengungkap unsur-unsur yang berdampak pada pelaksanaan undang-undang tersebut dan memperoleh pemahaman lebih dalam mengenai konteks sosial dan budaya di mana undang-undang tersebut diterapkan.

Kriitik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia :

-Ketidaksesuaian dengan Realitas Masyarakat: Pluralisme hukum menekankan bahwa sistem hukum yang terpusat mungkin tidak sepenuhnya memahami kompleksitas norma-norma sosial yang diatur oleh hukum. Ini adalah kritik terhadap sentralisme hukum. Ketimpangan, Diskriminasi, dan Kurangnya Fleksibilitas: Sentralisme hukum sering dikritik karena kurang mampu beradaptasi terhadap perubahan sosial dan budaya dibandingkan pluralisme hukum.

-Reformasi Hukum yang Lambat: Kritik hukum yang progresif terhadap Indonesia mungkin mempertimbangkan lambannya upaya reformasi hukum untuk mengatasi kesenjangan hukum dan keadilan sosial. Ketimpangan dalam sistem hukum dapat dikritik oleh hukum progresif, khususnya ketika menyangkut pembelaan hak-hak perempuan, kelompok minoritas, dan kelompok rentan lainnya.

Kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism :

1.Law and Social Control : Law and social control memuat kajian terhadap peran hukum dalam mengendalikan perilaku sosial dalam masyarakat. Opini hukum saya adalah bahwa hukum berperan sebagai alat pengendalian sosial yang menciptakan norma-norma untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Hukum dapat digunakan sebagai sarana untuk mendorong kepatuhan terhadap nilai-nilai dan norma yang diakui oleh suatu masyarakat.

2.Law as a Tool of Engineering : Law as a tool of engineering merujuk pada konsep bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merancang dan membentuk masyarakat sesuai dengan tujuan tertentu. Opini hukum saya adalah bahwa sementara hukum dapat menjadi alat untuk mencapai perubahan sosial yang diinginkan, perlu memperhatikan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Penggunaan hukum sebagai alat rekayasa harus sejalan dengan nilai-nilai masyarakat dan memastikan partisipasi yang adil dari semua pihak terkait.

3.Socio-Legal Studies : Socio-legal studies merupakan pendekatan multidisiplin yang mengeksplorasi interaksi antara hukum dan masyarakat. Opini hukum saya adalah bahwa pendekatan ini penting untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dalam konteks sosial, ekonomi, dan budaya. Studi sosio-hukum membuka ruang untuk memahami dampak hukum terhadap masyarakat dan sebaliknya, serta bagaimana faktor-faktor sosial memengaruhi perkembangan hukum.

4.Legal Pluralism : Legal pluralism mengacu pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum di suatu masyarakat. Opini hukum saya adalah bahwa pengakuan terhadap pluralisme hukum dapat memperkaya keadilan dan keberlanjutan dalam masyarakat. Namun, tantangan utama adalah bagaimana mengelola interaksi antara sistem hukum yang berbeda agar tidak terjadi konflik atau ketidaksetaraan. Diperlukan kerja sama dan dialog antara sistem hukum yang berbeda untuk mencapai harmoni dan keadilan dalam suatu masyarakat.

Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum :

Setelah mempelajari sosiologi hukum sayablebih  mengenal jauh tentang interaksi antara hykum dan masyarakat, pengaruh faktor sosial pada pembentukan hukum, peran sosial dalam penegakan hukum, konsep keadilan dan netidak setaraan, dinamika perubahan sosial dan hyium, dan lain sebagainya. Hal ini membuat saya mengerti bahwa sosiologi hukum tidak hanya menyangkut lingkup desa akan tetapi seluruh dunia berlaku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun