1.Law and Social Control : Law and social control memuat kajian terhadap peran hukum dalam mengendalikan perilaku sosial dalam masyarakat. Opini hukum saya adalah bahwa hukum berperan sebagai alat pengendalian sosial yang menciptakan norma-norma untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Hukum dapat digunakan sebagai sarana untuk mendorong kepatuhan terhadap nilai-nilai dan norma yang diakui oleh suatu masyarakat.
2.Law as a Tool of Engineering : Law as a tool of engineering merujuk pada konsep bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merancang dan membentuk masyarakat sesuai dengan tujuan tertentu. Opini hukum saya adalah bahwa sementara hukum dapat menjadi alat untuk mencapai perubahan sosial yang diinginkan, perlu memperhatikan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Penggunaan hukum sebagai alat rekayasa harus sejalan dengan nilai-nilai masyarakat dan memastikan partisipasi yang adil dari semua pihak terkait.
3.Socio-Legal Studies : Socio-legal studies merupakan pendekatan multidisiplin yang mengeksplorasi interaksi antara hukum dan masyarakat. Opini hukum saya adalah bahwa pendekatan ini penting untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dalam konteks sosial, ekonomi, dan budaya. Studi sosio-hukum membuka ruang untuk memahami dampak hukum terhadap masyarakat dan sebaliknya, serta bagaimana faktor-faktor sosial memengaruhi perkembangan hukum.
4.Legal Pluralism : Legal pluralism mengacu pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum di suatu masyarakat. Opini hukum saya adalah bahwa pengakuan terhadap pluralisme hukum dapat memperkaya keadilan dan keberlanjutan dalam masyarakat. Namun, tantangan utama adalah bagaimana mengelola interaksi antara sistem hukum yang berbeda agar tidak terjadi konflik atau ketidaksetaraan. Diperlukan kerja sama dan dialog antara sistem hukum yang berbeda untuk mencapai harmoni dan keadilan dalam suatu masyarakat.
Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum :
Setelah mempelajari sosiologi hukum sayablebih  mengenal jauh tentang interaksi antara hykum dan masyarakat, pengaruh faktor sosial pada pembentukan hukum, peran sosial dalam penegakan hukum, konsep keadilan dan netidak setaraan, dinamika perubahan sosial dan hyium, dan lain sebagainya. Hal ini membuat saya mengerti bahwa sosiologi hukum tidak hanya menyangkut lingkup desa akan tetapi seluruh dunia berlaku.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H