Mohon tunggu...
Rohmad Habib
Rohmad Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa semester 6 yang memiliki semangat tinggi untuk belajar dan berkembang.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa UMM Berbagi Pengetahuan: Penyuluhan Cara Mendaftarkan NIB Untuk Owner UMKM Republik Jajan Kota Batu

19 Februari 2024   13:07 Diperbarui: 19 Februari 2024   13:14 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumen Pribadi 

Pengabdian Masyarakat Oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang  adalah suatu kegiatan wajib yang dilakukan oleh semua mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Universitas tersebut. Agenda wajib ini adalah bentuk keikutsertaan mahasiswa terhadap Pengaplikasian Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang untuk kegiatan masyarakat.

Di bawah bimbingan dosen Firda Ayu Amalia, SE., Ak., M.SA pengabdian ini dilakukan oleh kelompok 43 gelombang 1 yang beranggotakan 5 orang yaitu Rohmat Habibulloh, Bagus Husein Rabani, Alda Meylani Amiruddin, Wiwi Sukmawati dan Stepti Sanustika, pada tanggal 13 Februari 2024 yang berlokasi di UMKM Republik Jajan, Jalan Flamboyan Atas No. 19, RT.3/RW.7, Songgokerto, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur.

Sumber gambar: Dokumen Pribadi 
Sumber gambar: Dokumen Pribadi 

Penyuluhan oleh Mahasiswa UMM

Sekarang ini masih banyak sekali para UMKM yang belum memiliki izin usaha karena kurang paham dengan cara pendaftarannya. Banyak yang beranggapan bahwa untuk mengurus surat izin usaha itu terlalu sulit dan juga ribet sehingga hal tersebut menjadi masalah bagi para UMKM, salah satunya pada UMKM Republik Jajan yang berada di Kota Batu. Owner dari Republik Jajan ini yaitu ibu Nuraini menyampaikan bahwa " saya selaku pengusaha yang belum memiliki karyawan sangat kewalahan dalam menyiapkan pesanan untuk para pelanggan, sehingga setiap harinya itu saya sangat sibuk dan tidak punya waktu untuk mengurus perihal surat izin usaha dan sebagainya karena untuk membuat surat izin itu sangat ribet".

Surat Izin Usaha atau yang sekarang dikenal dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output baik itu dalam wujud barang maupun jasa. Fungsi NIB bagi UMKM yaitu:

  • Mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Memperoleh Pelatihan
  • Usaha mendapatkan legalitas
  • Tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah
  • Kemudahan memasuki komunitas resmi

Pembuatan NIB sekarang ini sudah bisa dilakukan mandiri secara online dengan syarat - syarat yang harus dipenuhi yaitu ;

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Pelaku Usaha
  • Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) milik Pelaku Usaha
  • Alamat E-mail badan usaha yang aktif
  • Nomor telepon badan usaha yang aktif

Sumber gambar: Dokumen Pribadi 
Sumber gambar: Dokumen Pribadi 

Proses Pendaftaran Jika Sudah Berhasil

Adapun proses pendaftaran NIB secara online yang kelompok kami lakukan untuk membantu Owner dari UMKM Republik Jajan atau ibu Nuraini yaitu ;

  • Mengakses website OSS (https://oss.go.id/) 
  • Klik "Daftar" pada pojok kanan atas
  • Klik "Pilih" pada bagian UMK (jika usaha yang dijalankan memiliki modal usaha paling banyak Rp5 miliar) atau non UMK (jika usaha yang dijalankan memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar)
  • Pada kolom Jenis Pelaku Usaha pilih jenis usaha yang sesuai dengan status usahamu. Ada 2 pilihan jenis usaha yaitu Orang Perseorangan atau Badan Usaha
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukan Nomor Ponsel yang aktif pada Nomor Telepon Seluler
  • Pastikan nomor telepon dan NIK sudah benar, Kemudian Klik "Verifikasi"
  • Kode verifikasi akan dikirim melalui Nomor Ponsel
  • Masukan 6 digit kode verifikasi yang sudah dikirimkan melalui nomor ponsel (Kode verifikasi hanya berlaku dalam waktu 2 menit)
  • Masukan kata sandi yang akan digunakan
  • Konfirmasi kata sandi diatas
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukan Nama Lengkap Pelaku Usaha sesuai dengan KTP
  • Pada kolom jenis kelamin pilih jenis kelamin yang sesuai dengan pelaku usaha
  • Masukan Alamat pemilik usaha tanpa menyertakan RT/RW dan kode pos
  • Masukan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan daan Kelurahan dari pelaku usaha
  • Setelah Pendaftaran akun berhasil, Klik "Masuk" untuk langkah selanjutnya
  • Scroll ke bawah lalu klik "Mulai"
  • Tekan tanda panah kanan hingga akhir lalu tekan "selesai"
  • Lengkapi formulir data pelaku usaha yang terdiri dari NPWP Pribadi
  • Mengisi semua pertanyaan dengan kata "Tidak" lalu klik "Simpan Data"
  • Klik "Tambah Bidang Usaha" lalu pilih Bidang Usaha
  • Pada kolom jenis kegiatan usaha tekan "Utama", lalu pada kolom bidang usaha masukan kode KBLI atau kata kunci sesuai usaha yang dijalankan
  • Pada kolom ruang lingkup kegiatan tekan "Seluruh" lalu klik "Simpan"
  • Uraian usaha sudah terisi, langsung scroll ke bawah dan jika memiliki NPWP berbeda klik "Ya" dan sebaliknya
  • Selanjutnya masukkan nama usaha dan pada kolom kegiatana usaha pilih salah satu
  • Mauskkan luas lahan usaha dan jangan lupa mengganti satuan ke Meter Persegi
  • Input lokasi pada peta
  • Pilih alamat usaha kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, kode pos
  • Isi "sudah" jika usaha sudah berjalan.
  • Pilih tanggal usaha sejak kapan berjalan.
  • Isi "Tidak" jika tidak menggunakan gedung.
  • Masukkan modal usaha kemudian klik "Validasi risiko", pilih kriteria kegiatan.
  • Masukkan jumlah tenaga kerja, lalu piih tambah produk/jasa.
  • Tambah produk/jasa kemudian klik kapasitas dan satuan kapasitas kemudian klik "simpan".
  • Scroll kebawah kemudian klik lanjut dan klik warna hijau dan selanjutnya centang semua pertanyaan mandiri kemudian klik "lanjut" dan terbitkan perizinan berusaha kemudian di download
  • Selesai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun