Mohon tunggu...
Rohit Mahatir  Manese
Rohit Mahatir Manese Mohon Tunggu... Nelayan - Di lahirkan untuk menjadi pembelajar.

Mahasiswa.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Membaca Belang: Sumber Air yang Semakin Jauh

14 Mei 2020   02:15 Diperbarui: 14 Mei 2020   02:33 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Merdeka.com

Bagi saya ini bukan masalah ‘nature’ atau take a for granted. Ada masalah struktural yang melatar belakanginya. Masalah struktural ini adalah berkaitan dengan fungsi negara lewat aparatusnya ‘pemerintah’. Masalah air bersih adalah masalah yang sangat urgen , air merupakan kebutuhan primer dari masyarakat.

Saya meyakini bahwa masalah ini sudah berbulan-bulan dijalani masayarakat. Kehidupan yang dijalani masyarakat tersebut merupakan pengabaian dari pemerintah desa. 

Padahal penyediaan air bersih untuk rakyat dijamin dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat (3) yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

Lebih lanjut lagi, kebijakan tersebut dipertegas dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemenuhan air bersih bagi masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah dan pemrintah desa sebagai bagian terkecil dari pemerintah negara harus melaksanakan tugasnya.

Masalah-masalah yang mengakar di desa ini padahal bisa diminimalisir ketika desa melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes), yang merupakan amanat dari permendes PDTT no 16 tahun 2019, Musdes dilakukan dengan melibatkan Pemerintah desa dan unsur masyarakat, gunanya ini untuk memecahkan masalah strategis seperti  sumber daya desa yang sulit diakses.

Entah desa ini melaksanakan Musdes atau tidak pastinya pengabaian pemerintah terhadap masalah air telah membebani dan kemudian kontraproduktif dengan undang-undang.

Ketika Musdes benar-benar dilaksanakan bukan hanya formalitas,  maka dengan hal demikian pemerintah desa mengambil kebijakan yang berdasar pada kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakatnya.

Kebijakan yang demikian membuat masyarakat hidup dengan keadaan yang semestinya membuat masyarakat dengan mudah menikmati miliknya yang berasal dari kandungan bumi sebagai tempat tinggalnya.

Pemerintah desa jangan hanya dekat dengan rakyat sewaktu ada kepentingan. Namun benar-benar menjadi babu untuk menjamin kehidupan masyarakatnya agar bisa mendapatkan kehidupan yang makmur dan adil.

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun