Mohon tunggu...
Rohis Rohmawati
Rohis Rohmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UNISSULA

Don't judge people by their looks

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

LGBT Melanggar Nilai Pancasila dan Agama

26 November 2021   02:35 Diperbarui: 13 Januari 2022   23:49 974
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis:

Dr. Ira Alia Maerani,S.H.,M.H (Dosen FH Unissula)

Rohis Rohmawati (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Unissula)

Apa itu LGBT? Apakah LGBT melanggar nilai pancasila dan dilarang agama Islam?

Kodrat seorang manusia adalah terlahir berpasang-pasangan, yaitu laki-laki dan juga perempuan. Oleh karena itu, kita dilarang untuk melanggar kodrat manusia yang sudah diberikan. Di zaman sekarang sudah marak sekali  perilaku LGBT  atau homoseksual. LGBT sudah menjadi perbincangan hangat dikalangkan masyarakat. Bahkan sudah ada banyak negara di dunia yang memperbolehkan perilaku menyimpang tersebut.

Apa itu LGBT?

LGBT sendiri merupakan singkatan dari kata lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Lesbian memiliki arti yaitu rasa empati perempuan dengan sesama perempuan. Gay  berarti laki-laki yang menyukai sesama jenisnya. Biseksual berarti sifat ketertarikan yang bisa mengarah kepada laki-laki dan perempuan, ia bisa saja bernafsu ketika melihat sesama ataupun lawan jenis. Sedangkan transgender memiliki arti perpindahan alat kelamin yang dilakukan oleh seseorang. Yang aslinya wanita berubah menjadi laki-laki dan yang aslinya laki-laki berubah menjadi wanita.

Tanpa disadari, zaman sekarang masyarakat Indonesia sudah banyak yang melakukan perilaku LGBT atau homoseksual. Padahal sudah terbukti dengan jelas perilaku tersebut sudah melanggar nilai Pancasila dan melanggar agama islam. Faktor yang menyebabkan munculnya LGBT adalah, faktor yang pertama karena adanya faktor lingkungan yang mendukung. Pada faktor lingkungan yang mendukung  munculnya LGBT disebabkan karena pergaulan yang menyimpang yang membuat seseorang tidak bisa  mengontrol diri terhadap masuknya budaya barat ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tentunya, di era globalisasi sekarang budaya barat sangat mudah masuk ke dalam masyarajat Indonesia, yaitu melalui gadget. Jika mereka tidak bisa mengontrol diri, maka akan terjerumus dengan mudah terhadap perilaku menyimpang tersebut.

Faktor yang kedua yaitu pada faktor lingkungan keluarga. Keluarga adalah awal dari pertumbuhan awal dari pendidikan karakter bagi anak. Jika didalam keluarga tidak mengajarkan hal-hal yang baik pada anak, maka kemungkinan besar akan muncul perilaku menyimpang yang bisa dilakukan oleh anak tersebut. Contoh penyebab LGBT dari faktor lingkungan keluarga adalah seorang anak perempuan yang mendapatkan perlakukan kasar dari ayah atau saudara laki-lakinya akan berpikir untuk membenci lawan jenisnya. Kemudian, dia memilih untuk hidup sebagai LGBT.

Faktor yang ketiga yaitu faktor genetik. Faktor genetik biasanya muncul karena adanya perbedaan psikis, tetapi orang yang dialami oleh seorang LGBT biasanya muncul karena faktor biologi yang tidak banyak masyarakat yang mengetahui hal tersebut.

Tindakan LGBT sangat melanggar nilai Pancasila, yaitu pada sila pertama ketuhanan yang maha esa. Karena perkawinan pada hakekatnya bersumber dari Tuhan sehingga harus sejalan dengan kaidah moral dari ketuhanan yang maha Esa. Didalam Undang-Undang Perkawinan mengatakan bahwa Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sangat jelas menganut aliran hukum kodrat irasional. Hal ini terlihat dari pengakuan akan Tuhan Yang Maha Esa ditegaskan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, "... disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, dan selanjutnya dikukuhkan lagi di dalam Pasal 29 ayat (1) yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai undang-undang tertinggi maka konstitusi jelas menekankan moral Ketuhanan menjadi fundasi dari setiap pembentukan hukum di Indonesia.

 Di dalam Pasal 292 dinyatakan bahwa hubungan seksual homoseksual, gay, dan lesbian yang telah dewasa bukan merupakan sebuah tindak pidana. Pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan bahwa "orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis kelamin, yang sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun". Dan di dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak hukuman ini kemudian diperberat bagi pelaku dewasa, sedangkan terhadap pelaku sesama anak dengan diversi.

Perilaku homoseksual sudah pernah ada pada masa nabi Luth As. Nama kaumnya adalah kaum sodom dan Gomora. Melalui ayat  Al-Qur'an yaitu pada Qs.al-A'raf ayat 80-82 kita menemukan gambaran kemurkaan Allah terhadap kaum Nabi Luth yang berperilaku homoseksual.  Allah  menurunkan azab kepada kaum Nabi Luth yang melakukan homoseksual  dengan menurunkan hujan batu dari langit dan membalikkan bumi. Mereka hancur lebur, termasuk istri Nabi Luth. Yang diselamatkan adalah yang beriman dan perilaku seksnya tidak menyimpang. Islam adalah agama rasional yang tidak membenarkan perbuatan homoseksual karena hal itu sudah melanggar fitrah sebagai manusia yang Allah ciptakan dan melanggar terhadap ketetapan Allah bahwa laki-laki sudah dipasangkan dengan perempuan. Hal ini sudah ada pada firman Allah dalam surat Al-Hujurat ayat 13 sebagai berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya : "Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan  dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling  taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". (QS. Al-Hujurat [49]:13).

Didalam surat tersebut, sudah dijelaskan bahwa seorang perempuan harus menikah dengan seorang laki-laki. Allah sudah memasangkan dengan orang yang saling mencintai dan menyayangi dan menjadi rumah tangga yang diridhoi Allah. Maka dari itu sangat jelas bahwa Islam tidak memperbolehkan adanya perilaku LGBT maupun homoseksual.

Selain perilaku homoseksual atau LGBT sudah melanggar nilai pancasila dan tidak diperbolehkan oleh agama islam, perilaku LGBT juga  mempunyai bahaya yang fatal, bahayanya meliputi :

1.Menyebabkan kanker anal atau dubur 

Para gay ketika melakukan hubungan seks anal, maka kemungkinan besar bisa terkena kanker anal.

2.Menyebabkan kanker mulut

Kanker mulut tidak hanya disebabkan oleh perilaku merokok saja, tetapi dengan terbiasa melakukan oral seks bisa menyebabkan kanker mulut.

3.Menyebakan meningitis

Meningitis terjadi karena penularan hubungan seks yang dilakukan oleh LGBT karena para LGBT sering bergonta ganti pasangan.

4.Menyebabkan penyakit HIV/AIDS

Gaya hidup seks bebas yang mereka lakukan dengan banyak orang sehingga kecenderungan          terkena virus HIV/ AIDS.

5.Menyebabkan pelecehan seksual terjadi dimana-mana

Setelah kita mengetahui bahwa homoseksual atau LGBT memiliki dampak yang sangat buruk, sebaiknya kita mencegah diri dari perilaku homoseksual atau LGBT, cara mencegahnya meliputi:

1. Tetap menjaga pergaulan, baik dengan perempuan maupun dengan laki-laki

2.  Menutup segala celah pornografi, misalnya membatasi diri dari dampak negatif adanya internet dan media massa.

3. Diadakan penyuluhan keagamaan mengenai LGBT yang menyimpang dari aturan agama.

4. Diadakan seminar tentang bahaya LGBT

Seminar ini bisa dilakukan di sekolah, kampus, maupun lembaga-lembaga lainnya.

Dari pemaparan tentang LGBT atau homoseksual bisa kita simpulkan bahwa, kita harus menjauhkan diri dari perilaku LGBT karena sudah bertentangan terhadap nilai Pancasila, hukum negara, agama, dan juga banyak sekali dampak negatif yang muncul dari perilaku LGBT. Sebagai gemerasi pemerus bangsa yang, kita harus menjaga dan mengamalkan nilai Pancasila yang baik dan juga sebagai umat manusia yang baik, sebaiknya kita mematuhi perintah dan menjauhi larangan yang ada didalam agama kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun