Di dalam Pasal 292 dinyatakan bahwa hubungan seksual homoseksual, gay, dan lesbian yang telah dewasa bukan merupakan sebuah tindak pidana. Pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan bahwa "orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis kelamin, yang sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun". Dan di dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak hukuman ini kemudian diperberat bagi pelaku dewasa, sedangkan terhadap pelaku sesama anak dengan diversi.
Perilaku homoseksual sudah pernah ada pada masa nabi Luth As. Nama kaumnya adalah kaum sodom dan Gomora. Melalui ayat Al-Qur'an yaitu pada Qs.al-A'raf ayat 80-82 kita menemukan gambaran kemurkaan Allah terhadap kaum Nabi Luth yang berperilaku homoseksual. Allah menurunkan azab kepada kaum Nabi Luth yang melakukan homoseksual dengan menurunkan hujan batu dari langit dan membalikkan bumi. Mereka hancur lebur, termasuk istri Nabi Luth. Yang diselamatkan adalah yang beriman dan perilaku seksnya tidak menyimpang. Islam adalah agama rasional yang tidak membenarkan perbuatan homoseksual karena hal itu sudah melanggar fitrah sebagai manusia yang Allah ciptakan dan melanggar terhadap ketetapan Allah bahwa laki-laki sudah dipasangkan dengan perempuan. Hal ini sudah ada pada firman Allah dalam surat Al-Hujurat ayat 13 sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya : "Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". (QS. Al-Hujurat [49]:13).
Didalam surat tersebut, sudah dijelaskan bahwa seorang perempuan harus menikah dengan seorang laki-laki. Allah sudah memasangkan dengan orang yang saling mencintai dan menyayangi dan menjadi rumah tangga yang diridhoi Allah. Maka dari itu sangat jelas bahwa Islam tidak memperbolehkan adanya perilaku LGBT maupun homoseksual.
Selain perilaku homoseksual atau LGBT sudah melanggar nilai pancasila dan tidak diperbolehkan oleh agama islam, perilaku LGBT juga mempunyai bahaya yang fatal, bahayanya meliputi :
1.Menyebabkan kanker anal atau dubur
Para gay ketika melakukan hubungan seks anal, maka kemungkinan besar bisa terkena kanker anal.
2.Menyebabkan kanker mulut
Kanker mulut tidak hanya disebabkan oleh perilaku merokok saja, tetapi dengan terbiasa melakukan oral seks bisa menyebabkan kanker mulut.
3.Menyebakan meningitis